KPU Tegaskan Masih Menggunakan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Sembari Menunggu Keputusan MK

29 Mei 2023, 21:32 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dalam acara Verifikasi Administrasi Bacaleg RI, di Hotel Grand Melia, Jakarta, Senin (29/5/2023). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela /

 

GALAMEDIANEWS - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa KPU akan terus menerapkan sistem yang berlaku, yaitu sistem pemilu proporsional terbuka, sambil menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sampai saat ini KPU memonitor apa yang terjadi di perkembangan media massa, tapi apakah sudah putus apa belum? KPU pegangannya nanti sudah ada putusan MK dibacakan, karena dari situlah kami mengetahui itulah yang benar," kata Hasyim dalam acara Verifikasi Administrasi Bacaleg RI, di Hotel Grand Melia, Jakarta, Senin, 29 Mei 2023.

Hal ini menyusul pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, yang mengklaim bahwa telah mendalatkan informasi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai sistem pemilu legislatif yang kembali ke sistem proporsional tertutup.

Baca Juga: INFO Lowongan Pekerjaan: Indomaret Butuh untuk Berbagai Posisi, Catat Persyaratannya

Namun demikian, Hasyim Asy'ari tidak mau mengomentari informasi tersebut. Ia meminta media untuk mengkonfirmasi hal ini langsung kepada Denny Indrayana atau Mahkamah Konstitusi.

"Saya kira yang tahu yang bersangkutan yang menyatakan itu di publik, sehingga supaya adil, supaya jelas, teman-teman bisa menanyakan kepada yang membuat pernyataan itu," ucapnya.

Untuk saat ini, KPU akan tetap mengandalkan sistem proporsional terbuka dalam menyiapkan surat suara dan logistik lainnya untuk Pemilu 2024.

Sebelumnya, pada 14 November 2022, permohonan uji materi (judicial review) Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu diajukan ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022, terkait sistem proporsional terbuka.

Baca Juga: 8 Universitas Swasta Terbaik 2023 di Bekasi, Referensi Bagi Calon Mahasiswa untuk Mencari Perguruan Tinggi

Keenam pemohon adalah Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).

Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI juga menolak sistem proporsional tertutup, yaitu Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang mendukung sistem perwakilan proporsional tertutup, yaitu PDI Perjuangan.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler