Satpol PP KBB Tunggu Koordinasi Bawaslu Soal APK Peserta Pemilu Langgar Aturan

11 Desember 2023, 20:49 WIB
Kasatpol PP KBB, Ludi Awaludin sebut tunggu koordinasi dari Bawaslu KBB terkait banyak peserta Pemilu langgar aturan soal Apk./Deni Supriatna /GALAMEDIANEWS /

GALAMEDIANEWS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih menunggu koordinasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KBB, terkait dengan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar K3.

Pasalnya, sebelum memasuki tahapan kampanye. Bawaslu KBB telah meminta seluruh peserta Pemilu secara mandiri menurunkan alat peraga sosialisasi (APS) maupun APK sebelum tanggal 20 November 2023. Namun, banyak peserta Pemilu yang mengabaikan himbauan tersebut.

Kepala Satpol (Kasatpol) PP KBB, Ludi Awaludin mengatakan, Satpol PP KBB bersama Bawaslu telah menertibkan APS/APK pada 20 sampai 27 November 2023, sebelum dimulainya masa kampanye Pemilu 2024.

Baca Juga: Misoa Telur Asin yang Nikmat dan Menggoda Selera, Ini Resep dan Cara Membuatnya ala Rudy Choirudin

Menurutnya, Satpol PP KBB masih menunggu koordinasi dari Bawaslu KBB untuk melaksanakan penindakan penertiban APK yang melanggar regulasi dalam tahapan kampanye.

"Kalau dari Bawaslu melaporkan ada APK yang melanggar Perda ketertiban, kebersihan, dan keindahan (K3), tentu akan segera kami tindaklanjuti," ujar Kasatpol PP KBB, Ludi Awaludin. Senin, 11 Desember 2023.

Dijelaskan Ludi, masa kampanye Pemilu 2024 telah masuk dua pekan, atau hari ke-14 yang mana, para peserta pemilu diperbolehkan berkampanye dan memasang APK kampanyenya sejak 28 November 2023, lalu.

Baca Juga: Polresta Bandung Amankan 9 Remaja Pelaku Balap Liar

Selain itu, kata Ludi, bahwa APK kampanye yang diperbolehkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupa, spanduk, baliho, pamflet, poster, stiker dan bendera peserta Pemilu.

"Jadi kami dari Satpol PP hanya menindak APK yang dipasang di tempat-tempat terlarang dalam Peraturan Daerah (Perda)," ucapnya.

Meski demikian, Ludi menambahkan, dalam melaksanakan penertiban pihaknya mengacu kepada Perda nomor 12/2013 tentang K3 serta Perda nomor 9/2012 tentang Penyelenggaraan Reklame.

"Tentunya kami mempedomani regulasi tersebut, tidak sekonyong-konyong menertibkan APK peserta pemilu," tuturnya.

Baca Juga: Debat Capres: Prabowo Diprediksikan Unggul di Debat Sesi Ketiga

Disinggung terkait lokasi tempat yang terlarang, Ludi menyebutkan, APK tidak boleh dipasang di tempat ibadah, rumah sakit, tempat milik pemerintah, sekolah, jembatan, pohon perindang, tiang rambu lalulintas, melintang di atas badan jalan, tiang listrik, serta jalan protokol.

"Memang kalau ada APK di tempat tersebut, harus ditertibkan tapi kami juga harus berkoordinasi dengan KPU maupun Bawaslu mengenai masalah penindakan tersebut," katanya.

Sebagai informasi, berdasarkan PKPU Nomor 15/2023 tentang kampanye, bahan kampanye dapat disebarkan, ditempelkan, dan dipasang saat pertemuan tatap muka, dan/atau rapat umum. Terkait tempat terlarang untuk APK tersebut merujuk PKPU Nomor 15/2023 Pasal 70. ***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler