Bawaslu KBB Beberkan Soal Calon dari PPP dan Perindo Gagal Nyaleg, Ternyata Keduanya PNS

18 Desember 2023, 16:33 WIB
Bawaslu KBB ungkap adanya Caleg yang tidak memenuhi syarat hingga pengunduran diri sebagai caleg pada Pileg 2024 di KBB /Foto :Deni Supriatna /Galamedianews // /

GALAMEDIANEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) beberkan adanya dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak memenuhi syarat dalam pencalonan sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Hingga pengunduran diri.

Hal itu disampaikan, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu KBB, Siska Ayu Anggraeni saat jumpa pers dengan awak media di kantor Bawaslu KBB, pada Senin, 18 Desember 2023.

Menurut Siska, calon yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pencalonan sebagai Caleg di KBB berasal dari Partai politik Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dijelaskan Siska, bahwa calon dari Partai politik PPP tersebut tidak melakukan bukti Surat Keputusan (SK) terkait pengunduran diri sebagai PNS.

"Yang dari Partai politik PPP itu tidak memenuhi persyaratan, karena tidak melakukan bukti SK pengunduran diri," ujar Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu KBB, Siska Ayu Anggraeni.

Sedangkan untuk calon yang mengundurkan diri, Siska menjelaskan, calon tersebut beralasan tidak mau mengundurkan diri sebagai PNS di Kesehatan.

Baca Juga: Kunjungi Ponpes Manbaul Falah di KBB, Mahfud MD lontarkan Jawaban Tak Layak Soal Politik Uang 

Selain itu, Siska memaparkan, bahwa calon yang mengundurkan diri merupakan calon dari Partai politik Persatuan Indonesia (Perindo).

"Kalau yang dari Partai Perindo, itu mengundurkan diri, dengan alasan tidak mau mengundurkan diri sebagai PNS di kesehatan," ucapnya.

Selanjutnya, ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah menambahkan, pencalonan bagi PNS yang akan mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) harus sudah memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Soal Debat Kedua Capres 2024, PDI Perjuangan KBB Yakin Semua Tema Bakal Dikuasai Ganjar - Mahfud 

Sebab, Riza menyebutkan, batas terakhir bagi PNS untuk pemenuhan syarat-syarat materi dan koordinasi wilayah (Korwil) di tanggal 3 Desember 2023, lalu.

"Batas terakhirnya di 3 Desember 2023 lalu. Dan semua calon yang merupakan PNS harus sudah memenuhi persyaratan," tuturnya.

Disinggung soal calon dari Partai politik Perindo yang mengundurkan diri, Riza menegaskan, bahwa calon tersebut tidak melampirkan persyaratan hingga batas waktu yang sudah ditetapkan.

"Jadi ketika tanggal 3 Desember 2023, hingga batas terakhir, calon tersebut tidak melampirkan SK pengunduran diri sebagai PNS,"katanya menandaskan.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: Liputan

Tags

Terkini

Terpopuler