Cegah Politik Uang Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Banten lakukan Patroli Selama 24 Jam

9 Februari 2024, 08:00 WIB
Cegah politik uang pada pemilu 2024/pixabay/Ekoanug /

GALAMEDIANEWS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banten akan melakukan patroli pengawasan pada saat masa tenang menjelang Pemilu 2024, untuk mencegah politik uang.

Kamis 8 Februari 2024, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten Badrul Munir mengatakan, patroli pengawasan akan dilakukan sejak hari tenang sampai rekapitulasi surat suara.
 

"Patroli pengawasan ini akan dilakukan selama 24 jam kemudian membuka layanan penerimaan pelaporan selama 24 jam," ujarnya. Kamis 8 Februari 2024, di Serang Banten.

Badrul menjelaskan, politik uang merupakan salah satu tindak pidana pemilu dan proses penanganannya dapat dimulai berdasarkan laporan masyarakat atau temuan pengawasan Bawaslu sendiri. Oleh karena itu, setelah ditemukannya dugaan kasus politik uang, maka bawaslu berama dengan sentra gakkumdu akan melakukan pemeriksaan.

"Apabila memenuhi unsur, selanjutnya akan diproses ke tahap penyidikan oleh kepolisian," ujarnya.

Baca Juga: Prabowo Gibran Datang ke GBLA? Ternyata Acara Kampanye Akbar

Seluruh peserta Pemilu 2024 baik calon presiden-wakil presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD untuk tidak melakukan politik uang dalam menarik simpati pemilih pada hari pemungutan suara dan masa tenang.
 

"Politik uang dalam Pemilu terbagi dalam lima bagian yaitu politik uang yang dilakukan pada saat pencalonan DPD untuk memperoleh dukungan, saat masa kampanye, masa tenang, hari pemungutan suara, dan saat pemungutan suara," kata Badrul.


Kemudian Badrul menghimbau semua pihak untuk menjaga ketertiban dalam masa tenang mendatang. Tidak boleh melakukan politik uang,karena akan menciptakan ketidakseimbangan dalam kontestasi pemilu 2024.

"Untuk harmoni kebangsaan yang baik, harmoni demokrasi yang baik, harapan kita semua pihak menahan diri untuk tidak melakukan politik uang dan mematuhi peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Masa Tenang Pemilu 2024

Mengutip salinan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye sendiri berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024. Sehingga masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung mulai Minggu, 11 Februari 2024.

Sesuai ketentuan yang menyebutkan masa tenang akan berlangsung 3 hari, masa tenang akan berakhir pada Selasa, 13 Februari 2024. Kemudian, pada 14 Februari 2024 dilaksanakan tahapan selanjutnya yakni pemungutan dan perhitungan suara serentak di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Simak! Platform untuk Laporkan Kecurangan PEMILU 2024

Mari patuhi peraturan yang sudah ditetapkan, agar pemilu 2024 bisa berjalan dengan baik.***

Editor: Feby Syarifah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler