Selanjutnya, ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah menambahkan, pencalonan bagi PNS yang akan mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) harus sudah memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Soal Debat Kedua Capres 2024, PDI Perjuangan KBB Yakin Semua Tema Bakal Dikuasai Ganjar - Mahfud
Sebab, Riza menyebutkan, batas terakhir bagi PNS untuk pemenuhan syarat-syarat materi dan koordinasi wilayah (Korwil) di tanggal 3 Desember 2023, lalu.
"Batas terakhirnya di 3 Desember 2023 lalu. Dan semua calon yang merupakan PNS harus sudah memenuhi persyaratan," tuturnya.
Disinggung soal calon dari Partai politik Perindo yang mengundurkan diri, Riza menegaskan, bahwa calon tersebut tidak melampirkan persyaratan hingga batas waktu yang sudah ditetapkan.
"Jadi ketika tanggal 3 Desember 2023, hingga batas terakhir, calon tersebut tidak melampirkan SK pengunduran diri sebagai PNS,"katanya menandaskan.***