MAKIN SERU! TPN Ajukan Kapolri Jadi Saksi, MK Belum Beri Jawaban, Padahal Kapolri Nyatakan Siap Hadiri Sidang!

- 4 April 2024, 00:07 WIB
Deputi Hukum Tim Pemenengan Nasional (TPN) Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis (tengah) mendengarkan tanggapan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja atas gugatan pasangan nomor urut 01 dan 03 saat sidang PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3)."""ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Sp/aa.
Deputi Hukum Tim Pemenengan Nasional (TPN) Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis (tengah) mendengarkan tanggapan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja atas gugatan pasangan nomor urut 01 dan 03 saat sidang PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3)."""ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Sp/aa. /

Alasan Pengajuan Kapolri Karena Terdapat Banyak Dugaan Pelanggaran Yang Dilakukan oleh Pihak Kepolisian

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan pihaknya mengajukan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan keterangan pada sidang perkara PHPU Pilpres 2024.

"Kami meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya," kata Todung ketika ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4).

Alasan pengajuan nama Kapolri, karena menurut pihaknya terdapat banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Ada cukup banyak hal-hal yang menyangkut kepolisian, di antaranya pihak polisi yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, dan yang terlibat dengan ketidaknetralan dalam kampanye," tutur dia.

Melalui pemanggilan tersebut, Tim Hukum TPN berharap mendapatkan penjelasan yang akuntabel mengenai kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dikeluarkan oleh kepolisian."""

Halaman:

Editor: H. Bambang Priambodo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah