Mengerikan !! Cyberbullying atau Perundungan Dunia Maya

10 April 2023, 20:40 WIB
Ilustrasi./ist /

GALAMEDIANEWS - Keberadaan media elektronik termasuk di dalamnya gawai atau handphone ibarat dua sisi pisau. Satu sisi media elektronik dengan berbagai kecanggihannya secara jelas dapat membantu seseorang untuk mempermudah tugas-tugas yang sedang dikerjakannya.

Namun, pada sisi lain ada sedikit menyimpan banyak kelemahan di dalamnya menggiring seseorang ruang-ruang yang jauh dari kata baik.

Hal ini berlaku terhadap keberadaan gawai atau handphone terutama pada saat alat kecil yang canggih ini berada pada masyarakat muda yang masih jauh dari kata dewasa dalam berpikir dan bertindak.

Rahmat Suprihat, S.Pd Pegiat Pendidikan Kota Bandung./ist

Baca Juga: Bahu Jalan Tugu-Pasirlangu di KBB Alami Longsor Sedalam 10 meter, Desa Tugumukti Bersurat ke BPBD

Sangat banyak bentuk-bentuk penyimpangan penggunaan dari gawai ini terutama oleh para peserta didik. Di antaranya peserta didik lebih banyak menggunakan gawainya untuk memperlihatkan eksistensi dirinya, bermain game, mengakses konten pornografi.

Bahkan satu hal yang merugikan orang lain yaitu melakukan bullying melalui media digital/dunia maya atau yang dikenal dengan istilah cyberbullying.

Perundungan di dunia maya atau cyberbullying adalah perundungan dengan menggunakan teknologi digital dan hal ini biasa terjadi di media sosial, melalui chatting, bermain game.

Cyberbullying ini dilakukan secara berulang-ulang dari waktu ke waktu, oleh seseorang terhadap seseorang yang dianggap lemah baik secara fisik maupun mental dan orang tersebut dinyatakan tidak memiliki power untuk melakukan perlawanan.

Cyberbullying sendiri dilakukan secara berulang dalam bentuk menakuti, membuat marah, merendahkan atau mempermalukan mereka yang menjadi sasaran.

Baca Juga: Summoned to Another World For a Second Time episode 2: Tanggal Rilis, Apa yang Diharapkan, dan Banyak Lagi

Selain itu Cyberbullying menjadi masalah yang cukup pelik karena tidak sedikit orang menggunakan akun palsu dan secara serta merta seseorang pem-Bully tersebut memiliki ruang yang leluasa untuk melancarkan aksinya. Dan bagaimana seseorang tersebut punya kesempatan luas untuk membully seseorang melalui jari-jemarinya.

Cyberbullying secara jelas akan membuat siapapun yang jadi korbannya terugikan terutama secara psikis dan luka non medis ini akan menghujam kuat pada mental anak tersebut yang bermuara pada hilangnya kepercayaan diri, merasa rendah diri dan bahkan sampai dirinya merasa tidak memiliki nilai.

Perlu upaya serius dari berbagai pihak terutama pihak keluarga dan tentunya sekolah sebagai lembaga pendidikan yang dapat membawa para peserta didik ke ruang-ruang pendewasaan berfikir secara bijak dan bertanggung jawab.

Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalisir bahkan sampai membentengi para peserta didik dari kejahatan cyberbullying yaitu:

1. Memberikan pemahaman tentang UU ITE yang akan menjerat seseorang pelaku cyberbullying.

Seperti yang ternukilkan pada Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”.

Baca Juga: Polres Cimahi Terus Sosialisasikan Program 'Pa Kapolres Reborn', Ini Tujuannya

Pasal 45 ayat (3) menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.

Atau yang terdapat Pada KUHP yang berbunyi Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP yang menyatakan, “Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”

2. Melakukan penguatan nilai-nilai kesadaran beragama yang baik dalam bentuk saling menghargai dengan sesama sesuai tuntutan Agama.

3. Edukasi dan sosialisasi bermedsos yang sehat dan bijak termasuk dari pihak-pihak yang erat hubungannya dengan masalah cyberbullying diantaranya dengan DP3A, Pihak Kepolisian dan Psikolog.

4. Sekolah menghadirkan klinik pengaduan dan laporan bagi para peserta didik yang mengalami cyberbullying.

5. Sekolah dan orang tua siswa secara cepat tanggap melakukan koordinasi secara dua arah apabila ditemukan tindakan cyberbullying yang dilakukan oleh anaknya/peserta didik.

6. Orang tua dan sekolah senantiasa mengawasi penggunaan gawai anak / peserta didik.

7. Sekolah melakukan pendampingan kepada peserta didik yang mengalami Cyberbullying secara komprehensif.***

Penulis:
Rahmat Suprihat, S.Pd
Pegiat Pendidikan Kota Bandung

DISCLAIMER: Seluruh materi dalam naskah ini merupakan tanggung jawab pengirim. Gugatan, somasi, atau keberatan ditujukan kepada pengirim.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler