Terbujuk Rayu, Asisten Rumah Tangga Ini Embat Sejumlah Jam Tangan Mewah Milik Majikan

25 November 2020, 12:22 WIB
Tersangka Skr bersama H.VA dan dua pengepul barang mewah curian di komplek perumahan berhasil diamankan Satreskrim Polrestabes Bandung, Rabu 25 November 2020 /Remy Suryadie



GALAMEDIA - Asisten rumah tangga berinisial SKR diamankan Satreskrim Polrestabes Bandung, lantaran mencuri sejumlah jam tangan mewah yang harganya mencapai ratusan juta rupiah, milik majikannya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.

SKR nekat melakukan aksinya tersebut, karena terbujuk rayu pria berinisial H. VA yang akan menikahinya dan dapat menyembuhkan penyakitnya. Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku mendekam jeruji besi Satreskrim Polrestabes Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya melalui Kasat Reskrim Kompol Adanan Mangopang kepada wartawan di halaman Satreskrim Polrestabes Bandung, Rabu 25 November 2020, mengatakan, ada delapan buah jam tangan mewah yang berhasil dicuri pelaku dan harga jam tersebut masing-masing mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Api Hanguskan Rumah Enung Warga Cisayong, Dua Motor Metik Ikut Terbakar

Aksi pelaku SKR, bermula ketika VA mendekatinya yang bekerja di perumahan mewah yang terletak di Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.

Dalam proses mendekati SKR selama sekitar satu bulan, menurut Adanan, VA mengaku sebagai haji yang dapat mengobati penyakit guna-guna. Pelaku pun menjalin hubungan asmara dengan SKR. VA acap kali beraksi dengan menyasar pengusaha yang tinggal di perumahan mewah.

"Modusnya dia mendekati pembantu rumah tangga yang bekerja di rumah mewah. Untuk mengobati penyakit diperlukan pembersihan terhadap barang-barang milik korban dan meminta kepada asisten rumah tangga untuk mengambil barang-barang milik majikannya," kata Adanan.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Masih dikatakannya, korban lalu melapor ke polisi dan dilakukan rangkaian proses penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV, kata Adanan, polisi membekuk SKR selanjutnya VA di wilayah Jakarta. Kepada polisi, VA mengaku telah menjual jam tangan hasil curian kepada pengepul melalui perantara RJ yang masih berstatus DPO.

"Satu jam tangan ada yang harganya Rp 76 juta," terangnya.

Polisi lalu membekuk dua pengepul yakni BY dan RR. Kini, polisi masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Diyakini, tak hanya jam tangan yang dicuri tapi masih ada barang berharga lainnya. Pelaku pun diduga telah lama melakukan aksi kejahatannya.

"Sementara yang kita dapatkan itu jam tangan, kami yakin ada benda berharga lainnya," kata dia.

Baca Juga: Sosok Edhy Prabowo, dari Tak Lulus Akmil, Atlet Silat, Hingga Jadi Tangan Kanan Prabowo

Akibat perbuatannya, SKR dan VA disangkakan Pasal 362 juncto Pasal 55 KUHPidana dan diancam kurungan lima tahun. Sementara, BY dan BR disangkakan Pasal 480 KUHPidana.

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler