Tiga Residivis Curanmor Dibekuk Setelah Beraksi di 12 TKP, Mudah Dijual Pelaku Incar Motor Matic

7 Januari 2021, 11:50 WIB
Tiga pelaku curanmor dan satu penadah dibekuk Sat Reskrim Polres Tasikmalaya.   /Septian Danardi

GALAMEDIA - Baru keluar dari lembaga pemasyarakatan dalam program Asimilasi, tiga pelaku curanmor dan satu penadah di ringkus Sat Reskrim Polres Tasikmalaya. Ketiga residivis tersebut, DM alias A (25), SW alias G (25) dan IR (25) dibekuk saat berada di rumah kontrakannya di kawasan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya. 

Selain tiga pelaku, polisi juga mengamankan KR (24) salah satu penadah motor curian. 

Para pelaku yang juga residivis dengan kasus yang sama itu dalam dua bulan sudah beraksi di 12 TKP. Mereka mengincar sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan dan dilokasi yang sepi.

Baca Juga: Indikasikan Ada Kartel Kacang Kadelai, LPP NU: Ini Enggak Bener, Harus Dibongkar

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan awalnya dari masyarakat yang curiga dengan pelaku. Kemudian setelah Satreskrim mengantongi identitas tiga pelaku lalu mengintai gerak-geriknya. 

"Pelaku kami amankan saat beraksi, meraka langsung digiring ke Mako Polres Tasikmalaya. Para pelaku ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya di sebuah kontrakan milik salah satu pelaku saat sedang berkumpul setelah sebelumnya dibuntuti," katanya di Mako Polres Tasikmalaya, Kamis 7 Januari 2021. 

Dikatakannya, ketiga pelaku berasal dari Kecamatan Cikalong dan satu orang berasal dari Kecamatan Rajapolah. Bahkan ketiganya adalah residivis curanmor yang sedang menjalani program pemerintah asimilasi.

Baca Juga: Tiga Gempa Berkuatan Lebih 5 SR Guncang Indonesia, Soal Laporan Kerusakan Ini Penjelasan BMKG

Dalam pengakuannya mereka terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Tasikmalaya.

"Dalam kurun waktu sekitar satu bulan pasca keluar dari LP. Ketiga pelaku ini melakukan pencurian sepeda motor kembali," ujarnya.

Menurut Hario, penangkapan pelaku Curanmor itu berdasarkan laporan dari masyarakat. Lalu dilakukan penyelidikan dan pendalaman. Akhirnya jejak ketiga pelaku dapat terendus dan pada 23 Desember 2020 mereka ditangkap. 

Baca Juga: Tangkal Hoax, Bupati Nyatakan Siap Mendapat Vaksin Pertama

Dari hasil penangkapan ketiga pelaku residivis pencurian sepeda motor, kemudian dilakukan pengembangan dan terungkap satu lagi pelaku yang berperan sebagai penadah yakni KR. 

"Kepada petugas pelaku mengaku dari setiap satu TKP, satu kendaraan yang mereka gondol. Modusnya mengincar sepeda motor yang terparkir atau lepas dari pengawasan pemiliknya," ujarnya.

Ditambahkan Hario, dalam setiap TKP, pelaku melakukan aksinya yakni dua orang melakukan pengawasan dan satu orang mengeksekusi motor incarannya.

Baca Juga: Jangan Panik, Airlangga Hartarto: PSBB Bukan Pelarangan Kegiatan Masyarakat

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku, kata Hario, ada sebanyak enam kendaraan bermotor jenis matic, termasuk satu motor yang digunakan pelaku, kunci later T atau Y, sebuah gurinda untuk membentuk dan melancipkan kunci. Serta kunci ganda palsu. 

Dalam menjalankan aksinya, pelaku sudah mempersiapkan segalanya. Sehingga dalam kurun waktu beberapa detik saja sudah bisa membawa kabur motor curiannya.

Barang bukti sepeda motor jumlah keseluruhan ada 12 unit dari 12 TKP. Yang diamankan di Mako Polres Tasikmalaya ada 6 unit dan sisanya masih di kontrakan pelaku. Jadi hasil curiannya belum sempat terjual. 

Baca Juga: Indonesia Resmi Memutuskan Keluar dari Keanggotaan PBB Gara-gara Malaysia pada 7 Januari 1965

Ketiga pelaku curanmor bisa jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun. Sedangkan satu orang penadah bisa dijerat pasal 480 dengan ancaman empat tahun.

Sementara salah satu pelaku DM alias A (25) mengaku dalam menjalankan aksinya mencuri sepeda motor tidak membutuhkan waktu lama, hanya dalam waktu 10 detik.

Pelaku menjebol kunci kontak dengan leter T dan langsung membawa kabur motor curian. Diakuinya, kebanyakan yang jadi incaran adalah motor metic. Selain mudah membobol kunci kontaknya juga motor jenis tersebut sangat mudah dijual. 

Untuk satu unit motor matic curian, kata pelaku, dijual dengan harga 3,5 juta. Hasilnya itu dibagi dengan 3 orang.

Baca Juga: Dosen Tel-U Implementasi Strategi Desain Responsif di TK Al-Ikhlas Menyambut Pembelajaran Tatap Muka

"Sekali beraksi untuk mencuri satu unit motor hanya butuh waktu 10 detik. Yang jadi incaran untuk dicuri motor matic. karena mudah dibongkar kuncinya, dijualnya nya juga cepat dan lebih gampang," katanya.

 

 

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler