Wanita Ini Terancam Hukuman Mati Akibat Edarkan Belasan Gram Sabu

19 Januari 2021, 13:27 WIB
Ilustrasi sabu-sabu. /Iwan Rahmansyah

GALAMEDIA - Seorang wanita berinisial S, asal Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, terancam hukuman mati.

Wanita berusia 32 tahun itu diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu di Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol. Muhammad Eka Faturrahman mengungkapkan, tersangka ditangkap Satresnarkoba Polres Kendari pada Kamis, 14 Januari 2021.

Baca Juga: INNALILLAHI Kawasan Puncak Bogor Diterjang Banjir Bandang, Begini Nasib Ratusan Warga Cisarua

Penangkapan dilakukan di rumah indekos Jalan Bahagia Lorong Riwula, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kendari, dengan barang bukti 15,3 gram sabu.

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun," jelas Eka melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra, Selasa, 19 Januari 2021.

Eka menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi peredaran gelap narkotika.

Baca Juga: Cek Fakta: Vaksin Covid-19 Bermutasi Menjadi Ribuan Virus Corona di Seluruh Dunia, Ini Penjelasannya

Sehingga anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari menindaklanjuti dan mendatangi tempat tersebut.

"Sekira pukul 21.00 Wita anggota Sat Resnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap perempuan S. Saat dilakukan penggeledahan sedang memiliki, menyimpan, menguasai delapan paket plastik bening dengan ciri kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan di dalam dompet beserta dua klip plastik bening kosong yang berada di atas meja," paparnya dikutip dari Antara.

Tidak sampai di situ, polisi melanjutkan penggeledahan di dalam kamar tersangka dan ditemukan sebuah kaleng mentos di atas lemari pakaian berisikan 15 paket sabu terdiri satu paket sabu di bungkus plastik bening.

Baca Juga: Kawasan Puncak Bogor Diterjang Banjir Bandang, Begini Pernyataan Resmi Bupati Ade Yasin

Kemudian lima paket sabu masing-masing di bungkus potongan pipet, sembilan paket sabu masing masing di bungkus potongan pipet bening, dan satu buah sendok sabu.

Polisi juga mengamankan tiga buah sumbu, lima buah potongan pipet garis warna kuning, tiga buah sendok sabu, 18 pipet bening dan satu klip plastik bening kosong di dalam dos hp warna putih.

"Setelah itu terlapor beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Kendari guna proses selanjutnya," pungkas Dir Narkoba olda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler