Loyalis Amin Rais Terancam 15 Tahun Bui, Cabuli Anak Kandung Saat Istrinya Sakit Covid-19

22 Januari 2021, 18:08 WIB
ilustrasi: tersangka pencabulan /pixabay/diegoattorney

GALAMEDIA - Seorang mantan anggota DPRD NTB lima periode dan juga mantan kader Partai Amanat Nasional (PAN), AA terancam hukuman 15 tahun penjara.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila terhadap anak kandungnya. Ancaman hukuman tersebut, sesuai sangkaan Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E UU No 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

AA sudah diamankan dan dijadikan tersangka oleh Polresta Mataram. Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menyatakan, status tersangka ditetapkan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Gempa Bumi Kembali Mengguncang Sulut, Kali Ini Magnitudo 5,1

Baca Juga: Politisi PDIP Budiman Sudjatmiko Ditunjuk Jadi Komisaris Independen PTPN V

Kadek Adi menerangkan, perbuatan yang diduga dilakukan AA telah memenuhi unsur Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E UU No 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami terapkan ayat 2 karena yang bersangkutan ini adalah ayah kandung korban makanya ada tambahan sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya," terangnya seperti dikutip dari Antara, Jumat 22 Januari 2021.

Salah satu alat bukti yang menguatkan AA sebagai tersangka adalah hasil visum luar kelamin korban. Dalam catatan medis korban, terdapat luka baru dengan bentuk yang tidak beraturan pada kelamin.

Baca Juga: Ini Persyaratan Pasien yang Bisa Dirawat di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet

Begitu juga pada bagian payudara korban. "Jadi kuat dugaan ada upaya paksa yang dilakukan pelaku terhadap korban," ungkap Kadek Adi.

Korban yang merupakan anak kandung terlapor dari istri keduanya ini adalah seorang perempuan yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas.

Dalam laporannya di Mapolresta Mataram, korban mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari ayah kandungnya pada 18 Januari 2021.

Kepada polisi, korban mengaku perbuatan itu terjadi ketika ibu kandungnya sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkit Covid-19.

Tersangka AA diketahui sebagai mantan kader PAN. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Nusa Tenggara Barat memecat tersangka pencabulan anak kandung AA sebagai kader partai.

Baca Juga: Prajurit TNI Tewas Ditembaki Kelompok Kriminal Bersenjata di Intan Jaya Papua

Ketua DPW PAN NTB H Muazzim Akbar menegaskan, pemecatan AA sebagai kader PAN dilakukan karena yang bersangkutan telah merusak citra dan nama partai.

"Langsung kita pecat dari kader," tegas Muazzim Akbar.

Diungkapkannya, tersangka AA yang merupakan mantan anggota DPRD NTB lima periode sudah bukan lagi pengurus DPW PAN NTB maupun kader partai.

Pasalnya, ia pada saat Musyawarah Nasional (Munas) atau Kongres V yang digelar di Kendari, Sulawesi Tenggara memilih berseberangan dengan keputusan DPW PAN NTB yang mendukung kembali pencalonan Zulkifli Hasan sebagai Ketua Umum DPP PAN.

Baca Juga: DKI Jakarta Penyumbang Terbanyak Positif Covid-19 dalam 24 Terakhir, Angkanya 3.792 Kasus

"Padahal, keputusan DPW PAN NTB memutuskan tetap mendukung dan mencalonkan kembali Zulkifli Hasan sebagai ketua umum. Namun, yang bersangkutan mendukung Mulfachri Harahap dan itu bertentangan dengan sikap partai," terang dia.

Selain itu, setelah Munas Kendari, AA juga diketahui menjadi pelopor partai baru bentukan Amien Rais, yakni Partai Ummat, sehingga dianggap telah menyatakan keluar sebagai kader PAN.

"Jadi informasi yang kami terima, AA ini dipersiapkan menjadi Ketua DPW Partai Ummat NTB. Oleh karena itu, kalau dikaitkan dengan PAN, AA sudah tidak lagi ada hubungan dengan PAN," pungkasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler