Termasuk Sang Istri, Pengganda Uang Bermodus Sulap Ditangkap Polisi dan Dijerat Pasal Penipuan

23 Maret 2021, 11:57 WIB
Kapolres Metro Bekasi adakan konferensi pers atas kasus penipuan penggandaan uang, 23 Maret 2021. /PMJ News



GALAMEDIA – Beberapa waktu lalu masyarakat sempat dihebohkan dengan beredarnya video seseorang yang bisa menggandakan uang.

Pria dalam video tersebut mengakui diri sebagai ustaz saat dimintai keterangan oleh polisi ketika dirinya diciduk.

Namun dia tak sendirinya, rupanya polisi berhasil meringkus lima orang lainnya yang terlibat kasus penggandaan uang tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan, dua dari lima orang tersebut merupakan Herman sebagai tokoh utama dan istrinya.

“Sudah diamankan itu lima orang ya, termasuk dengan saudara H dan istrinya sendiri yang berinisial NP (18), serta beberapa orang lainnya,” katanya di Jakarta, lansir Polda Metro Jaya (PMJ) News, 23 Maret 2021.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 23 Maret 2021: Alya Berhasil Lagi, Farah Paksa Nana untuk Pergi dari Keluar

Kelima orang tersebut diamankan setelah Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan sementara terhadap video viral yang ramai beredar di Facebook.

Polisi mengungkapkan bahwa perekam video tersebut adalah istri H yakni NP dan disebarkan oleh M ke media sosial.

“Bukan dia ya, dia hanya yang melakukan penggandaan saja melalui trik sulap, iseng aja sebenarnya,” ucap Yusri.

Yusri Yunus menyampaikan pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari unsur penipuan dan korban dalam kasus tersebut.

“Masih terus kita dalami kasusnya dan penyelidikan terhadap H, istrinya dan para saksi juga masih akan terus berlanjut. Termasuk mengetahui apakah ada korban penipuan,” katanya.

Baca Juga: Sidang HRS Berlangsung, Babeh Haikal Duga Habib Rizieq Ditahan Hingga 2024, Muluskan 3 Periode

Dalam kesempatan lain, Kapolsek Babelan Kompol Ghulam menerangkan dalam konferensi pers bahwa pihaknya sudah menetapkan H sebagai tersangka.

H ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Kabupaten Bekasi yang sudah ditahan sejak kemarin, Senin, 22 Maret 2021.

“Ya ditahan sejak kemarin. Ditahannya di Polres Metro Bekasi ya,” ucap Ghulam di Kabupaten Bekasi, 23 Maret 2021.

Penangkapan terjadi pada Minggu, 21 Maret 2021 di Babelan, Kabupaten Bekasi dan H sudah diperiksa selama 1x24 jam oleh petugas kepolisian.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan menjelaskan bahwa H terancam terkena Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Baca Juga: Disebut Biang Keruntuhan Manusia, Kaum Hawa Negeri Bollywood Ramai-ramai Kenakan Jeans Robek

“Kami akan telusuri kasus ini dengan menggunakan penerapan Pasal 378 dan dalam kasus ini juga kita akan kembangkan temuan-temuan,” tuturnya.***

Editor: Brilliant Awal

Tags

Terkini

Terpopuler