Sampaikan Replik Atas Pledoi Dadang Suganda, Pengacara Sebut Jaksa KPK Terkesan Panik

17 Juni 2021, 12:55 WIB
Persidangan kasus dugaan korupsi RTH Kota Bandung dengan terdakwa Dadang Suganda, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Kamis, 17 Juni 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dinilai terlalu memaksakan bahkan terkesan panik saat menyampaikan replik atau jawaban atas pledoi dari terdakwa kasus dugaan korupsi RTH Kota Bandung, Dadang Suganda.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kamis, 17 Juni 2021, JPU KPK tetap berpegangan pada tuntutan, yakni memohon majelis hakim menghukum Dadang Suganda 9 tahun penjara.

Menanggapi replik dari jaksa, salah seorang penasihat hukum Dadang Suganda, Anwar Djamaluddin menilai semua paparan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Ia mengambil salah satu contohnya, yakni soal keterangan saksi dari Bank Bukopin. Saksi itu menurut jaksa mengaku tidak ditekan oleh penyidik.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 17 Juni 2021: Dina Masuk ke Kamar Dewa, Nana Salah Paham

Namun fakta yang terungkap pada persidangan beberapa waktu lalu, saksi tersebut mengakui adanya tekanan pada proses penyidikan.

"Kami sudah sampaikan dalam pleidoi, tetap mengambil apa yang ada dalam fakta persidangan. Mulai dari RTHn-ya maupun TPPU-nya," ujar Anwar usai persidangan.

Ia menyatakan, dalam kasus ini sebenarnya pihak Pemkot Bandung sama sekali tidak dirugikan. Saksi dalam persidangan, mulai dari lurah, camat dan lainnya menyatakan harga tanah yang dibeli sudah sesuai pasaran.

"Jadi kalau melihat sekarang, JPU ini hanya berpegangan pada yang tertera dalam berita acara pemeriksaan, bukan dari fakta persidangan. Semua fakta yang terungkap dalam persidangan tidak pernah disampaikan," tuturnya.

Penasihat hukum Dadang Suganda, Anwar Djamaluddin./Lucky M Lukman/Galamedia

Baca Juga: Ribuan Orang Ikuti Vaksinasi Massal di Stadion GBLA

Terkait pencucian uang, Anwar menyatakan pihaknya dalam pledoi sudah membuktikan tidak ada tindak pidana tersebut. Semua harta yang dimiliki Dadang jelas halal dari hasil jual-beli.

"Kalaupun ada kerugian, di mana kerugian negaranya, kan tidak ada? Ada juga keuntungan, sah-sah saja umpamanya terdakwa pemilik tanah mendapat keuntungan dan itu sudah dinikmati sama pemerintah Kota Bandung. Keteranga ini sesuai dengan keterangan Kepala BPKAD dulu. Jadi tidak ada pencucian uang dalam hal ini," paparnya.

Ditambahkan Anwar, pihaknya akan menjawab replik dari jaksa dalam sidang yang kembali digelar dua pekan mendatang. Namun dari replik yang dibacakan jaksa hari ini, terkesan dipaksakan. Bahkan jaksa terkesan panik.

"Sangat kelihatan sekali (panik). Jadi memang kepanikan karena dalam berita acara pemeriksaan selama dalam penyelidikan itu berbeda jauh dengan fakta dipersidangan semua terungkap. Kami tidak heran kenapa jaksa seperti itu, sah-sah saja," tuturnya.

Baca Juga: Gara-gara Aksi Ronaldo Saham Coca Cola Merosot, Berikut Sejarah Coca-Cola Company di Industri Si Kulit Bundar

Pihaknya, ujar Anwar, mengeluarkan dalil-dalil bantahan bukan tanpa bukti. Berbeda dengan kasus dugaan korupsi lainnya, Anwar menyebut pihaknya memegang bukti kuat jika Dadang tidak seperti yang dituduhkan jaksa KPK.

"Dari saksi Edi Siswadi dan Herry Nurhayat saja sudah jelas semua tuduhan itu terbantahkan. Kami juga bisa membuktikannya dengan fakta dan bukti-bukti kuat," tandas Anwar.

Sebelumnya, Dadang dituntut sembilan tahun penjara. Ia kecewa dengan tuntutan tersebut.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A, Jalan LRE Marthadinata, Kota Bandung, Selasa, 25 Mei 2021 lalu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dadang Suganda selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK Chaerudin.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler