Naikan Harga Berlipat-lipat dan Penimbun Obat Covid-19, 5 Tersangka Dibekuk Polda Jabar

21 Juli 2021, 18:15 WIB
Subdit I Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil membongkar praktik penimbunan-penjualan obat COVID-19 di atas harga eceran tertinggi (HET), dengan mengamanjan tersangka sebanyak 5 orang. /Remy Suryadie/Galamedia/

 

GALAMEDIA - Subdit I Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil membongkar praktik penimbunan-penjualan obat COVID-19 di atas harga eceran tertinggi (HET), dengan mengamanjan tersangka sebanyak 5 orang.

Untuk harga yang dijual oleh para pelaku berkali-kali lipat lebih tinggi ketimbang HET.

Pengungkapan dan penangkapan terhadap kelima pelaku dipimpin langsung oleh AKBP Andry Agustiano, selaku Kasubdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar.

Direktur Krimsus Polda Jabar kepada wartawan di Mapolda Jabar, Rabu 21 Juli 2021 mengatakan, Kelima tersangka yakni ESF, MH, IC, SM dan NH. Mereka diamankan ditempat dan waktu yang berberda. Ditangkap berdasarkan 5 laporan polisi (LP) berbeda.

"Kasus ini menjadi krusial. Pengungkapan jaringan penjual obat yang dijual di atas HET dan tentunya tanpa izin edar," jelas Arif.

Masih dikatakan Arif, obat-obatan COVID-19 yang ditimbun dan dijual kembali lebih mahal di antaranya Avigan 200mg, Favikal 200mg hingga Oseltamivir 75mg.

Baca Juga: Pelamar CPNS dan PPPK di Kota Cimahi Membeludak, Dua Formasi Masih Sepi Peminat

"Jenis-jenis obat itu disita polisi dengan rincian 104 tablet Avigan, 300 butir tablet Favikal , 7 box berisi 70 tablet Oseltamivir, 1 box Avigan dan 5 box Avigan. Harga jualnya sangat tinggi. Contohnya Avigan, itu biasa Rp 2,6 juta dijual hingga Rp 10 juta," terang Arif.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka, lanjut Arif, mulai menggunakan modus berlatar belakang apoteker, resep palsu hingga penjualan online.

"Para pelaku menimbun lalu dijual kembali di atas HET. Selain itu para pelaku menggunakan resep palsu. Dengan begitu, kami menghimbau agar aporek apotek lebih hati-hati karena mereka membeli di apotek pinggiran," kata dia.

Menurut Arif, jaringan ini merupakan jaringan antar daerah. Hal ini terbukti saat obat yang dibeli di Bandung, kemudian dijual ke Bogor.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Dipecat Presiden Jokowi! Polri Didorong Lakukan Pemeriksaan

"Pada umumnya mereka ini masing-masing berdiri sendiri, terpisah di beberapa titik," katanya.

Berdasarkan pengakuan, mereka menimbun dan menjual kembali dengan harga mahal lantaran melihat kondisi di lapangan. Mereka, kata Arif, memanfaatkan kondisi lonjakan kasus.

"Tentunya tersangka ini melihat perkembangan. Masyarakat membutuhkan ada harga yang berapapun akan dibeli. Itu membuat mereka tertarik," katanya.

Dalam kasus ini, kelimanya dijerat Pasal 196, Pasal 197, Paslal 198 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Atau Pasal 62 ayat (1) , Pasal 10 huruf Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler