Eks Anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Didakwa Terima Suap Rp 1,1 Miliar Lebih dari Pengusaha Indramayu

30 Agustus 2021, 17:05 WIB
Sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa mantan anggota DPRD Jabar, Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L. L. R. E Martadinata, Senin, 30 Agustus 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Mantan anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani didakwa menerima duit suap sebesar Rp 1,1 miliar lebih.

Uang tersebut disebut berasal dari seorang pengusaha asal Indramayu, Carsa ES. Penerimaan uang diduga terkait dengan proyek yang bersumber dari dana bantuan provinsi (Banprov) Jawa Barat.

Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK Feby Dwiyandospendy, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Senin, 30 Agustus 2021.

Sama seperti mantan anggota DPRD Jabar lain Ade Barkah Surahman, Siti Aisyah sidang secara online. Siti mengikuti persidangan dari Rutan KPK di Jakarta.

Baca Juga: Lord Adi Cuma Dapat Hadiah Rp 10 Juta dari MCI 8, Netizen: Kebangetan, Pengen Nangis Dengernya

Baca Juga: Ade Barkah Minta Duit Rp 250 Juta ke Pengusaha, Diduga untuk Biaya Pernikahan Anaknya

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu beberapa kali menerima pemberian uang yang totalnya Rp 1.150.000.000 dari Carsa ES," begitu tutur jaksa saat membacakan dakwaan.

Jaksa dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Surahmat itu menyebutkan, penerimaan uang dilakukan agar Siti Aisyah melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya sebagai anggota DPRD Jabar saat itu.

"(Untuk) mengurus proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu yang didanai dari bantuan keuangan provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019," papar jaksa.

Baca Juga: Bossman Mardigu Sarankan Pejabat Teras BPOM Dipecat, dr Tifa: Kita Harus Rebut Kembali Kedaulatan

Pemberian dilakukan dengan beberapa tahapan mulai dari tahun 2016 hingga tahun 2018.

Untuk di tahun 2016, Siti Aisyah menerima uang muka Rp 50 juta dari Carsa ES usai menyerahkan jatah aspirasi kepada Abdul Rozaq Muslim.

Abdul Rozaq Muslim juga menjadi pesakitan dalam kasus ini. Ia sudah divonis bersalah beberapa waktu yang lalu.

Dalam kasus ini, Siti Aisyah diduga memberikan jatah aspirasinya untuk digunakan oleh Abdul Rozaq Muslim yang mengurus penganggaran proyek-proyek di Indramayu.

Baca Juga: Ngabalin Beri Ucapan Menohok ke Busyro, Gus Umar Geram: Sempat-sempatnya Berdoa Buruk  

Siti Aisyah didakwa Pasal 12 huruf a undang-undang Tipikor sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 12 huruf b UU Tipikor sebagaimana dakwaan kedua dan Pasal 11 UU Tipikor sebagaimana dakwaan ketiga.

Atas dakwaan dari jaksa KPK, Siti Aisyah maupun penasihat hukumnya tidak eksepsi. Majelis Hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler