KPK Banding Atas Putusan Rendah Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna

1 September 2021, 10:08 WIB
Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna /

 

GALAMEDIA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK langsung mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna.

Seperti diketahui sebelumnya, hakim menjatuhkan putusan 2 tahun kepada Ajay. Padahal sebelumnya, jalsa KPK menuntut Ajay dihukum 7 tahun bui.

Sikap KPK terkait putusan terhadap Ajay itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 1 September 2021.

"Setelah kami pelajari pertimbangan majelis hakim, tim jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung," ujar Ali saat dikonfirmasi.

Ia mengungkap alasan KPK mengajukan banding atas vonis rendah itu.

Baca Juga: Lord Adi MasterChef Bikin Kesalahan Kecil, Instagramnya Langsung Digeruduk Netizen

Ali mengatakan, banding diajukan karena menilai putusan hakim Pengadilan Tipikor Bandung belum adil.

"Utamanya dalam hal penjatuhan amar pidana baik pidana penjara maupun pidana tambahan berupa jumlah pembebanan uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terdakwa serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik," paparnya.

Tak cuma itu, Ali menyatakan pihaknya menilai majelis hakim sudah mengabaikan dakwaan jaksa terkait pembuktian Pasal 12 huruf a Undang-undang Tipikor terkait suap dan gratifikasi.

Dalam arti, hakim telah mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

"KPK akan menuangkan secara rinci alasan pengajuan banding dalam memori banding," jelasnya.

Baca Juga: Jepang Diguncang Gempa Bumi Dahsyat Magnitudo 7,9, Lebih dari 100 Ribu Nyawa Melayang pada 1 September 1923

Ali juga menegaskan, KPK akan segera menyusun memori banding untuk diserahkan ke Pengadilan Tinggi melalui panitera PN Bandung.

Sebelumnya, Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna divonis 2 tahun penjara. Ajay dinyatakan terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan rumah sakit Kasih Bunda di Cimahi

Putusan dibacakan majelis hakim yang dipimpin oleh Sulistyono dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 25 Agustus 2021.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara," ujar hakim saat membacakan amar putusannya.

Ajay sendiri sempat menanggapi putusan rendah itu dan bersyukur majelis hakim sudah objektif.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler