GALAMEDIA - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani.
Mantan Bupati Purwakarta itu hadir dengan mengenakan pakaian batik putih lengkap dengan ciri khas iket putihnya.
Dedi dihadirkan untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa Ade Barkah dan Siti Aisyah. Persidangan dipimpin hakim Surachmat, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 4 Oktober 2021.
Majelis hakim dan jaksa penuntut umum KPK menanyai Dedi terkait dengan pengakuan terdakwa Ade Barkah dan Siti Aisyah yang memberikan bantuan ketika Dedi maju di Pilgub Jabar 2018.
Dalam dakwaan jaksa, uang yang kemudian digunakan Ade Barkah dan Siti Aisyah untuk membantu kampanye Dedi Mulyadi berasal dari Carsa ES, pengusaha asal Indramayu yang kemudian terjerat kasus Banprov Jabar.
Baca Juga: Uang Ratusan Juta Dibungkus Kantong Keresek Hitam, Diberikan Carsa untuk Ade Barkah dan Siti Aisyah
Dedi membantah semua tudingan. Sebagaimana BAP-nya, Dedi Mulyadi secara tegas menyatakan tidak tahu menahu soal apa yang dilakukan terdakwa Ade Barkah dan Siti Aisyah. Ia juga tidak pernah menerima laporan apapun dari kedua terdakwa.
Suap
Dalam dakwaan jaksa KPK yang dibacarakan Feby Dwiyandospendy menjelaskan terkait proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu yang didanai dari Banprov TA 20217 sampai 2019.
Terdakwa telah beberapa kali menerima uang dari Carsa seluruhnya Rp 750 juta.
Menurut jaksa Feby, pemberian uang sebesar Rp 250 juta terjadi pada tanggal 15 Februari 2019
Bahwa seminggu sebelum hajatan pernikahan anak terdakwa Ade Barkah, Carsa dihubungi Abdul Rozaq Muslim menyampaikan terdakwa Ade Barkah sedang membutuhkan uang dan meminta untuk diberikan uang sebesar Rp 250 juta.
Baca Juga: Dokter Favorit TikTokers: Lima Alasan Tak Perlu Lagi Mandi Tiap Hari, No 5 Paling Penting
Kemudian Carsa bersama dengan Yahya pergi ke rumah Ade Barkah di daerah Cipanas, Cianjur untuk mnyerahkan uang sebesar Rp 250 juta yang diterima langsung oleh terdakwa.
Kemudian selain itu, pada 13 Mei 2021 Carsa menghubungi terdakwa menyampaikan keinginannya untuk bertemu dengan Ade Barkah.
Ade Barkah menyuruh Carsa untuk datang ke rumah terdakwa di Bandung di daerah Pasteur belakang Hotel Aston Pasteur.
Lalu pada 14 Mei 2021, Carsa bersama Yahya datang menyampaikan kepada Ade Barkah agar memberikan anggran Banprov ke Indramayu nanti program Carsa yang mengerjakan.
Terdakwa setuju kemudian Abdul Rozaq Muslim meminta kepada Carsa menyerahkan uang bagian untuk terdakwa Ade Barkah Rp 500 juta.
Karena perbuatannya, terdakwa Ade Barkah dan Siti Aisyah didakwa tiga pasal berlapis yakni pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b serta pasal 11 Undang Undang Tipikor dengan ancaram hukuman 20 tahun penjara.***