Polres Sumedang Ungkap Peredaran Narkotika Lewat Jejaring Sosial

11 November 2021, 16:08 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menunjukkan barang bukti dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di sosial media./Ade Hadeli/Galamedia/ /

GALAMEDIA - Satuan Narkoba Polres Sumedang berhasil mengungkap dan menangkap 2 kurir dan 1 pemakai, yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dijejaring sosial (sosial media).

Para tersangka ditangkap ditempat berbeda. RP alias Penjol (25) ditangkap di depan Kantor BRI Unit Pamulihan, dengan barang bukti satu paket sabu seberat 1,24 gram.

Sabu tersebut diakui Penjol diperoleh dari seseorang berinisial CK (DPO) lewat jejaring sosial.

Baca Juga: Mega Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung jadi Sasaran Maling, 118 Ton Besi Digasak, Ada Andil Orang Dalam?

Kemudian JM alias Jamal di tangkap di rumahnya, Perum Puskopad Kecamatan Tanjungsari. Saat dilakukan penggeledahan didapat barang bukti sabu seberat 23,95 gram, yang didapatnya dari Brendi alias Joker (DPO).

"Satu tersangka yang diduga pemakai, AOS alias Rian yang mendapat kiriman paket dari tersangka Penjol, juga sudah turut diamankan guna penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, di Mapolres Sumedang, Kamis 11 November 2021.

Menurutnya, tersangka Penjol dan Jamal, mengakui mendapatkan sabu tersebut melalui sosial media. Kepada penyidik, mereka mengaku sebagai perantara, dan barang tersebut akan dijual kembali dengan masing-masing tersangka mendapatkan keuntungan yang berbeda.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1). Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika”.

Baca Juga: Inflasi Bisa Gerus Simpanan Dana Tunai, Premi Industri Asuransi Jiwa Naik: MiAction Diluncurkan

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Dikesempatan ini, Kapolres memohon kepada para orangtua, agar mengawasi putra putrinya dalam penggunaan sosial media.

Sebab katanya, selain banyak manfaatnya, sosial media juga sudah sering kali digunakan untuk melakukan perbuatan negatif seperti halnya peredaran narkoba dan lainnya.

"Untuk orang tua dimohon untuk mengontrol penggunaan sosial media supaya tidak disalahgunakan," ujarnya.

Baca Juga: Serukan Boikot Irjen Fadil dan Letjen Dudung, Husin Shihab: Batasi Orang yang Kunjungi HRS!

Selain itu, Satnarkoba Polres Sumedang berhasil mengungkap peredaran minum keras disejumlah tempat di wilayah Sumedang, dalam Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRKYD).

Sebanyak 867 botol miras berbagai merek dan jenis berhasil disita dari 17 toko dan kios serta kafe yang sebelumnya sudah masuk dalam target operasi.

"Miras sebanyak itu, disita selama menggelar KRKYD sejak 29 Oktober- 1 November 2021. Untuk selanjutnya miras tersebut akan dimusnahkan," ungkapnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler