Keterlaluan! Oknum Guru Ngaji Cabuli Belasan Santri, Dijerat Pasal Berlapis Terancam 15 Tahun Penjara

11 November 2021, 20:33 WIB
Ilustrasi pencabulan. /Pixabay/

GALAMEDIA - Keterlaluan! Seorang oknum guru ngaji di Bandung didakwa telah mencabuli belasan santrinya sendiri.

Oknum guru ngaji berinisial H itu kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kasus dugaan pencabulan itu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 11 November 2021.

Baca Juga: Peristiwa 12 November: Dua Pesawat Bertabrakan di Langit India, 349 Orang Dinyatakan Meninggal Dunia

Sidang digelar secara tertutup di Ruang 3. Agenda sidang yakni pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa H, oleh JAksa Penuntut Umum (JPU) Agus Murjoko.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa sekitar tahun 2016-2021, berprofesi sebagai guru/pendidik salah satu pesantren di Kota Bandung, telah melakukan perbuatan asusila terhadap para santri di bawah umur.

Sekitar Januari 2021 bertempat di Kecamatan Cibiru dan di beberapa tempat lainnya, terdakwa diduga telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap santri di bawah umur.

Baca Juga: Aktivis Dakwah Hilmi Firdausi Disebut Ustadz Cabul: Mungkin Ada Benarnya Juga Sih

Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan para korban terganggu secara psikologi kejiwaannya. Korban pun dibawa ke RS untuk di visum et revertum.

Sementara visum yg dikeluarkan RS Bhayangkara Sartika, memunculkan hasil mengejutkan.

Hasil pemeriksaan akhir dari 14 korban antara lain selaput dara tidak utuh dan mengalami perobekan selaput dara.

Baca Juga: Rocky Gerung: Jokowi Sendiri yang Undang Kerusakan dan Membiarkan Kerusakan Berlanjut

JPU Agus Murjoko mendakwa terdakwa H dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) dan (3) Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP maksimal 15 Tahun penjara.

Saat ini terdakwa ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler