Vonis 5 Tahun Bupati Bandung Barat Aa Umbara Dikuatkan Hakim Pengadilan Tinggi

28 Januari 2022, 18:36 WIB
Dokumentasi Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (kiri), dan anaknya, Andri Wibawa (kanan), menggunakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 9 April 2021. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/

GALAMEDIA - Vonis 5 tahun penjara terhadap Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna dikuatkan oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Aa Umbara divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan barang bantuan sosial Covid-19.

Putusan di tingkat banding dibacakan oleh majelis hakim PT Bandung yang diketuai Sirjohan dan dua anggota hakim, Kamis, 13 Januari 2022 lalu.

Baca Juga: Luhut dan Mahfud MD Tidak Divaksin dengan Alasan Usia, Benarkah? Begini Faktanya

Hakim menyatakan Aa Umbara bersalah sebagaimana hasil sidang di pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tipikor Bandung.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus," begitu dikatakan hakim sebagaimana memori putusan yang dilihat di website Mahkamah Agung (MA), Jumat, 28 Januari 2022.

Hakim mengurangi masa penahanan Aa Umbara dari jumlah pidana yang dijatuhkan. Aa Umbara juga tetap diminta berada dalam tahanan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan telah mempelajari hasil putusan Pengadilan Tipikor Bandung untuk perkara Aa Umbara cs yang awalnya ditangani oleh KPK ini.

Baca Juga: Bikin Bangga! 5 Artis Indonesia Ini Tak Disangka Pernah Main Film Hollywood

Hakim mempelajari berkas perkara yang terdiri dari berita acara Pemeriksaan penyidik, pemeriksaan persidangan hingga surat-surat.

"Setelah mempelajari, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hakim tingkat pertama dalam putusannya bahwa terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan kumulatif pertama," tuturnya.

"Pertimbangan hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini dalam tingkat banding," tutur Hakim.

Baca Juga: Film Perfect Strangers Akan di-Remake dalam Versi Indonesia, Ini Para Pemainnya!

Seperti diketahui, hakim Pengadilan Tipikor Bandung memberikan vonis berbeda terhadap tiga terdakwa korupsi pengadaan barang bansos Covid-19 di Bandung Barat.

Dari tiga terdakwa yang disidangkan, hanya Aa Umbara yang diberikan vonis 5 tahun penjara.

Sedangkan Andri Wibawa anak Aa Umbara dan juga M Totoh Gunawan selaku pegusaha penyedia barang divonis bebas.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler