Kapan FERDY SAMBO Cs Divonis? Hakim Jatuhkan Hukuman Sesuai Tuntutan Jaksa?

19 Januari 2023, 10:51 WIB
Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Galih Pradipta/

GALAMEDIANEWS - Ferdy Sambo cs yang menjadi terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sudah dituntut oleh jaksa.

Jaksa penuntut umum atau JPU sejak Senin, 16 Januari 2023 sudah memberikan tuntutan kepada para terdakwa Ferdy Sambo cs ini.

Pertanyaan pun kini muncul, kapan Ferdy Sambo cs akan divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: HASIL INDIA OPEN 2023 Hari Ini: 4 Wakil Indonesia Tersingkir! FAJRI Melenggang ke 16 Besar Hadapi Juniornya

Baca Juga: Mobil Honda Civic Generasi Pertama Akan Dipamerkan, Gunakan Mesin Berkapasitas 1.200 CC

Seperti diketahui bersama, Ferdy Sambo cs sudah dituntut hukuman beragam oleh jaksa penuntut umum, di kasus pembunuhan Brigadir J.

Tuntutan terhadap Ferdy Sambo Cs sebagai terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, Muat Maruf dan Putri Candrawathi.

Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf sudah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang Senin, 16 Januari 2023.

Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut hukuman 8 tahun penjara karena terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri, dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Sama seperti halnya Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Ferdy Sambo juga dituntut bersalah sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: INFO TERKINI, Gempa Sulawesi Hari Ini, BMKG Sebut Gempa Barusan Berkekuatan 3,9 Magnitudo, Hindari Ini

Baca Juga: Kode Redeem FF Free Fire Kamis 19 Januari 2023 dan Kode Alternatif, Segera Klaim di Situs Resmi Garena

Dua terdakwa lainnya, Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer, juga sudah dituntut hari ini.

Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, sedangkan Bharada Richard Eliezer 12 tahun penjara.

Sama seperti terdakwa lain, Putri dan Eliezer juga dituntut bersalah sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada terdakwa ini didakwa melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Kronologis pembunuhan Brigadir J

Sesuai dakwaan jaksa penuntut umum, Ferdy Sambo merupakan otak dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: 5 Cara Menyalip Kendaraan Lain dengan Aman, Hindari Kecelakaan Lalu Lintas

Baca Juga: Masih Mau Begadang? Simak Dampak Buruk Kebiasaan Tidur hingga Larut Malam Ini

Dalam dakwaan disebutkan bahwa pembunuhan itu dilakukan bersama sama dengan isterinya Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) dan Kuat Maruf.

Pembunuhan dilakukan di rumah dinas Kadiv Propam Jalan Duren Sawit III dengan cara memerintahkan Bharada E  atau Richard Eliezer untuk menembak korban.

Mantan Kadiv Propam tersebut menyuruh menembak anak buahnya karena marah kepada Brigadir J terkait adanya dugaan pelecehan terhadap istrinya di Magelang pada 7 Juli 2022.

Peristiwa pembunuhan itu sendiri dilakukan selang sehari setelah peristiwa di Magelang yakni 8 Juli 2022.

Setelah terjadi penembakan Sambo melakukan rekayasa kasus seolah terjadi tembak menembak antara Barada E dengan korban.

Selain merekayasa kasus, juga menghilangkan beberapa barang bukti berupa CCTV dan juga yang lainnya.

Kemudian akhirnya kasus ini seiring dengan waktu terbongkarlah.

Hingga akhirnya menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana sebanyak lima orang.

Baca Juga: Kuy Klaim Kode Redeem FF Terbaru 1 Menit yang Lalu, Dapatkan Reward Diamond 1000 dan TROGON

Baca Juga: 7 Rekomendasi Hadiah Terbaik di Tahun Baru Imlek 2023 Untuk Sahabat atau Keluarga, PASTI BERKESAN

Selain kasus pembunuhan, dalam rekayasa kasus, juga menetapkan tujuh tersangka, perusakan CCTV hingga menghalang halangi penyidikan.

Kapan vonis Ferdy Sambo cs dibacakan?

Belum ada jadwal terkait vonis terhadap Ferdy Sambo ini. Yang jelas, setelah sidang tuntutan pekan ini, para terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.

Dari lima terdakwa, hampir semuanya akan menyampaikan nota pembelaan pada persidangan pekan depan.

Setelah penyampaian nota pembelaan, bisa saja jaksa akan mengambil replik atau jawaban atas nota pembelaan.

Kemudian, setelah itu para terdakwa juga bisa juga mengambil duplik atau tanggapan atas jawaban jaksa terhadap nota pembelaan.

Jika itu sudah ditemput, maka sidang akan dilanjutkan ke agenda penyampaian vonis oleh Majelis Hakim***

Editor: Usman Alwasim

Tags

Terkini

Terpopuler