Eks Komisioner KPU Ajukan JC, Janji Bongkar Kecurangan Pilpres dan Pilkada

21 Juli 2020, 22:24 WIB
MANTAN Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Mei 2020.* //Antara

GALAMEDIA - Wahyu Setiawan, eks Komisioner KPU yang menjadi pesakitan gara-gara kasus suap, sudah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). Saiful Anam selaku kuasa hukum Wahyu membenarkan hal itu.

Wahyu merupakan terdakwa perkara suap dalam kasus pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

"Jadi, kemarin sudah kami ajukan dan hakim akan mempertimbangkan pengajuan dari Wahyu Setiawan," kata Saiful saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2020.

Baca Juga: China Murka, Ancam Lakukan 'Serangan Balik Kuat' ke Inggris Soal Ekstradisi Hong Kong

Saiful menyatakan, Wahyu akan membongkar pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus suap PAW yang juga melibatkan bekas Caleg PDIP Harun Masiku itu.

"Dia bersedia membuka semua terkait semua hal keterlibatan siapa pun baik terhadap korupsi yang melibatkan Harun Masiku maupun hal-hal lain misal pada saat pemilu, pilpres, pilkada, dan sebagainya," tuturnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan Wahyu mengajukan diri sebagai JC. Justice collaborator adalah pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Baca Juga: Tekan Penyebaran Covid-19, Sosialisasi dan Pembagian Masker untuk Warga Jabar Digencarkan

"Silakan saja jika memang mau mengajukan diri sebagai JC, dan KPK akan mempertimbangkan serta menganalisanya sesuai fakta-fakta di persidangan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2020.

"Tentu jika dikabulkan akan menjadi faktor yang meringankan hukuman yang dijatuhkan jika ia dinyatakan bersalah menurut hukum," sambungnya ditulis Antara.

Baca Juga: Pewaris Sultan HB II Minta Kembalikan 57.000 Ton Emas yang Dijarah Tentara Inggris

Namun, Ali Fikri mengingatkan sikap kooperatif dan terbuka dari Wahyu semestinya juga dilakukan sejak awal penyidikan maupun saat yang bersangkutan memberikan keterangan sebagai terdakwa di persidangan.

"Baik itu terhadap perkara saat ini maupun membongkar kasus-kasus lain yang ia ketahui dan tentu didukung dengan bukti yang konkret bukan menyatakan sebaliknya. Misalnya, jika diberikan JC baru akan membuka semuanya," kata Ali.

Selain itu, ia juga mengatakan jika nantinya JC yang diajukan Wahyu tersebut tidak dikabulkan, maka Wahyu bisa bertindak sebagai "whistleblower".

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1441 H Jatuh Pada 31 Juli 2020

"Berikutnya, perlu juga kami jelaskan kalau pun tidak dikabulkan sebagai JC saat ini, silakan terdakwa bisa menjadi 'whistleblower' dengan menyampaikan kasus-kasus lain yang ia ketahui disertai data dan bukti yang jelas kepada KPK," terangnya.

"Dan dipastikan KPK akan melakukan verifikasi dan menindaklanjutinya apabila memang kasus tersebut menjadi kewenangan KPK sebagaimana ketentuan Pasal 11 UU KPK," tandasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler