Polda Bengkulu Bongkar Tempat Pembuatan Senpi Rakitan dan Ilegal

5 April 2023, 08:37 WIB
Polda Bengkulu berhasil membongkar tempat pembuatan Senjata api rakitan dan illegal di wilayah Bengkulu./ PMJ News /

GALAMEDIANEWS - Tim Gabungan "Satgassus Rafflesia" Polda Bengkulu berhasil mengungkap lokasi tempat pembuatan senpi rakitan dan menyita ratusan senpi ilegal tersebut. Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.Ik., M.Si., didampingi Wadir Reskrimum Polda Bengkulu AKBP Pol Andjas, Kabag Wasidik Reskrimsus AKBP Suparman, Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono, S.H, serta Kasatgas Wilayah Bengkulu Densus 88 / AT saat Press Conference pada Selasa 4 April 2023 di Lapangan Mapolda Bengkulu.

 

Dilansir dari laman berita Polda Metro Jaya, menurut Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.Ik., M.Si., kronologi terungkapnya kasus home industri pembuatan senpi ilegal tersebut oleh Tim Gabungan "Satgassus Rafflesia" Polda Bengkulu, ternyata berawal saat tim gabungan Polda Bengkulu yang terdiri dari Reskrimum, Reskrimsus, Polresta Bengkulu, Polres Kaur, serta kompi 3 Pelopor Sat Brimobda Polda Bengkulu mendapat informasi masyarakat, bahwa di Kabupaten Kaur terdapat home industri pembuatan senjata api (Senpi) ilegal.

Selanjutnya dari informasi tersebut polisi berhasil mengamankan satu tersangka berinisial AM (52). Yang merupakan pemilik home industri pembuatan senjata api ilegal, di kawasan Desa Talang Jawi Kabupaten Kaur. Diketahui AM sendiri sudah 10 (sepuluh) tahun sejak tahun 2012 hingga saat ini menggeluti profesi sebagai pembuat Senpi ilegal.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Komjen Rycko Amelza Dahniel sebagai Kepala BNPT : Optimalkan Upaya Deradikalisasi

 

Tidak main-main bahkan dirinya bisa membuat Senpi yang sangat mirip klasifikasinya dengan senjata AK 47. Selanjutnya dari penangkapan AM, polisi berhasil melakukan pengembangan, dengan mengamankan tersangka pembeli sekaligus pemilik Senpi.

Yaitu inisial HA (47) warga Desa Rigangan Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur, dan inisial RO (38) warga Kelurahan Kandang Kota Bengkulu. Setelah kembali dilakukan pengembangan, ternyata kembali berhasil diungkap bahwa mereka mendapatkan amunisi dari Kabupaten Bengkulu Utara

Dari sanalah polisi kemudian melakukan pengembangan dan pengumpulan informasi, dan mengamankan 2 orang tersangka. Yaitu tersangka dengan inisial SU (38), warga Argamakmur dan SR (45) warga Desa Tebing Kaning Kabupaten Bengkulu Utara, yang merupakan penjual amunisi ilegal.

Baca Juga: Persib Bandung vs Persis Solo Sempat Rusuh, David Da Silva Cetak Dua Gol Hingga Maung Bandung Jauhi Persija

Baca Juga: Mahfud MD Tanggapi Kabar Pejabat OIKN yang Belum Menerima Gaji Selama Berbulan-bulan, Ini Kata Mahfud MD

 

Dengan adanya tangkapan tersebut, selanjutnya polisi mengimbau kepada masyarakat Kaur, yang memiliki senjata api untuk segera menyerahkan kepada pihak kepolisian. Imbauan tersebut disampaikan oleh Tim gabungan yang terdiri dari Polres Kaur, Sat Brimob Polda dan Densus 88.

Dari sanalah kemudian polisi berhasil mengamankan ratusan senjata api, baik Laras panjang maupun laras pendek.

"Jadi tim memberi waktu sekitar 1 bulan kepada masyarakat, untuk menyerahkan Senpi yang mereka kuasai. Hasilnya diperoleh 91 pucuk senjata laras panjang dan 3 senjata laras pendek, ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi, Selasa 04 April 2023.

Baca Juga: 4 Wisata Kuliner Bandung Hits, Cocok buat Bukber dengan Keluarga, Makanan Enak, Tempat Cozy

Baca Juga: Daftar 7 SMA Negeri Terbaik di Madiun Berdasarkan Nilai UTBK, Cek Rekomendasi Sekolahnya Disini!

 

Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni 102 (seratus dua) senjata api illegal, yang terdiri 95 (sembilan puluh satu) pucuk senjata api panjang iilegal, serta 7 (tujuh) pucuk senjata api iilegal. "Untuk lokasi home industri pembuatan senpi ilegal yang berhasil diungkap, itu berada di Desa Talang Jawi Kabupaten Kaur." ucap Kabid Humas Polda Bengkulu.***

 

Editor: Feby Syarifah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler