Merusak Mobil karena Kesal, Satryo Terpaksa Berurusan dengan Hukum dan Terancam Penjara

11 Agustus 2020, 17:00 WIB
Jalannya sidang. (Foto: Lucky M. Lukman/Galamedia) /

GALAMEDIA - Muhammad Satryo Prawindra terpaksa harus berhadapan dengan meja hijau. Warga Kota Cimahi ini didakwa telah melakukan perusakan terhadap kendaraan milik korban Susilawati.

Satryo pun menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Jln. L. L. R. E Martadinata,  Kota Bandung,  Selasa, 11 Agustus 2020. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulistio, Satryo didakwa melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHPidana.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandung, Melur Kimaharandika dalam dakwaannya mengungkapkan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Satryo terjadi pada 9 Februari 2019 sekitar pukul 18.30 WIB di antara halaman parkir Kafe Juice For You dan tempat spa Lemon Grass,  di Jalan Sawung Galing, Kota Bandung.

Baca Juga: Sisa Pembakaran Bangsa Babilonia di Yerusalem 586 SM Mungkin Jadi Kunci Untuk Lindungi Planet

Peristiwa bermula saat kendaraan Nissan Livina milik korban Susilawati menghalangi kendaraan CRV terdakwa Satryo. Sehingga terdakwa tidak bisa mengeluarkan kendaraannya dari area parkir itu.

Terdakwa saat itu tengah terburu-buru untuk menghadiri sebuah pameran di Mal Parisj van Java. Ia kemudian meminta bantuan juru parkir dan dua temannya untuk mencari pemilik mobil Nissan Livina yang menghalangi.

Setelah mencari lebih dari 1 jam, datanglah teman korban ke mobil untuk mengambil mukena. Saat itu terdakwa yang sudah merasa sangat kesal karena terlalu lama menunggu lalu memarahi teman korban. Adu milut pun sempat terjadi.

Baca Juga: Bangunan Kuno Batu Bata Bersusun Ditemukan di Proyek Pembangunan Stasiun Utama Bekasi

Kemudian, teman korban memindahkan mobil korban ke area parkir lain, di antara Kafe Juice For You dan tempat spa Lemon Grass. "Terdakwa kemudian mengeluarkan mobilnya yang semula sempat terhalangi mobil korban," ujar JPU Melur.

Namun karena sudah kesal dan tak ada permintaan maaf dari pemilik kendaraan yang menghalangi, terdakwa kembali ke lokasi parkir. Ia dengan kendaraannya kemudian menabrakkan bagian belakang mobilnya ke bagian bemper depan mobil korban.

Perbuatan itu diulangi hingga tiga kali dan menyebabkan dentuman yang cukup keras. Terdakwa baru menghentikan aksinya setelah korban dan temanya keluar dari kafe dan mencoba mengejar. Namun terdakwa melarikan diri.

Baca Juga: Kalah Cepat dari Negara Maju, Bill Gates Prediksi Indonesia Baru Bisa Basmi Covid-19 di Tahun 2022

"Atas perbuatan terdakwa, kendaraan korban mengalami kerusakan dan mengalami kerugian sebesar Rp 17,5 juta," jelas JPU Melur.

Akibat perbuatannya, terdakwa Satryo pun dilaporkan dan diproses hukum hingga akhirnya diadili. Ia didakwa melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan.

Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pada 25 Agustus 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler