Tiga Penyuap Wali Kota Bandung Yana Mulyana cs Dituntut Hukuman Ringan oleh KPK

23 Agustus 2023, 13:41 WIB
Direktur PT CIFO Sonny Setiadi duduk mendengarkan pembacaan surat tuntutan oleh PU KPK, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata./Lucky M Lukman/Galamedianews /

GALAMEDIANEWS - Tiga orang penyuap Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan sejumlah pejabat di Dishub Kota Bandung, dituntut hukuman ringan oleh Penuntut Umum KPK.

Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda tuntutan, yang digelar hari ini, Rabu, 23 Agustus 2023 di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata.

Ketiga terdakwa masing-masing Direktur PT CIFO Sonny Setiadi, Direktur PT Sarana Multi Adiguna (SMA) Benny dan Vertical Solution Manager PT SMA Andreas Guntoro. Mereka dituntut hukuman berbeda tapi ringan, di bawah 5 tahun bui.

Baca Juga: 10 Soundtrack Pembuka Anime Terbaik Tahun 2023

Pada sidang pertama, terdakwa Sonny Setiadi dituntut oleh PU KPK dengan hukuman penjara dua tahun, dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara.

Direktur PT Sarana Multi Adiguna (SMA) Benny dan Vertical Solution Manager PT SMA Andreas Guntoro duduk mendengarkan pembacaan surat tuntutan oleh PU KPK, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata./Lucky M Lukman/Galamedianews

Ia dinilai terbukti melakukan suap kepada Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebesar Rp 186 juta dalam kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) di Kota Bandung.

"Kami penuntut umum menuntut supaya majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili, satu menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pada dakwaaan alternatif pertama," pinta PU KPK Tito Jaelani, saat membacakan surat tuntutan.

Belum pernah dihukum

PU KPK meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana 2 tahun. Dengan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan penjara.

Baca Juga: Kaderisasi dan Sinergi jadi Program Utama Brigez Kota Bandung

"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara 2 tahun dikurangi selama di kurungan, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan," kata dia.

Tito mengatakan pertimbangan yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan dan mengaku bersalah.

Sonny dijerat pasal dakwaan alternatif pertama yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara dua terdakwa lain, dalam sidang terpisah, juga dituntut hukuman ringan. Benny dan Andreas Guntoro dituntut dengan hukuman penjara 2,6 tahun, denda sebesar Rp 100 juta subsidair enam bulan penjara.

Baca Juga: 10 Daftar Soundtrack Ending Anime Terbaik 2023

Fasilitas Kunjungan ke Thailand

"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara 2,6 tahun kepada terdakwa satu dan dua dikurangi selama di kurungan, denda Rp 100 juta masing-masing subsider 6 bulan," PU KPK.

Kedua terdakwa ini dinilai bersalah melanggar pasal dakwaan alternatif pertama yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Usai persidangan, PU KPK Tito mengatakan total uang suap yang diberikan kepada Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal dari kedua terdakwa sebesar Rp 500 juta lebih.

Uang itu diberikan salah satunya dalam bentuk fasilitas kunjungan ke Thailand.

Sementara dari terdakwa Sonny Setiadi Direktur PT CIFO total uang suap yang diberikan kepada Yana Mulyana sebesar Rp 186 juta.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler