Dua Warga Tasikmalaya Pengedar Ganja Ditangkap Polisi, Julukan Kota Santri pun Tercoreng

27 Agustus 2020, 21:48 WIB
Ganja untuk kebutuhan medis /phys.org

GALAMEDIA - Tasikmalaya menjadi surga bagi para pengedar narkoba, sehingga wilayah yang dijuluki kota santri ini menjadi sasaran peredaran narkoba.

Hal tersebut setelah beberapa kali pada rentan satu pekan ini Sat Narkoba Polres Tasikmalaya menangkap para pemakai dan pengedar sabu. Kali ini para pemburu pengedar narkoba itu kembali menangkap dua orang pemakai yang diduga juga menjadi pengedar ganja.

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Yaser Arafat menyebutkan, di tempat berdeba pihaknya mengamankan AF (39) warga Purbaratu dan IR alias Iweng (38) warga Bungursari, Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: 40 Tenaga Medis Positif Covid-19, Penutupan Pelayanan Puskesmas Ciasem Diperpanjang

"AF diamankan di kawasan Jalan Gubernur Sewaka lalu mengarah kepada IR. Kami langsung menangkap dikediamannya," kata Arafat di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Kamis 27 Agustus 2020.

Dari tangan AF, kata Arafat, petugas mengamankan ganja kering siap pakai yang dimasukan ke dalam bungkus rokok.

"Saat digeledah tas selempang yang dibawa pelaku ditemukan ganja kering didalamnya. Barang bukti itu kami sita berikut hp miliknya," katanya.

Baca Juga: Kelanjutan Kerjasama Bandung Barat - Korea Selatan Terganjal Pandemi Covid-19

Sementara IR diamankan setelah pengembangan dan ternyata pelaku dalam kondisi mabuk diduga tengah memakai ganja. Dikediamnnya itu petugas mendapatkan satu paket ganja kering yang dibungkus kertas dan kertas papir.

Kepada petugas keduanya mengaku membeli ganja dari seseorang yang saat ini tengah dalam pengejaran. Dengan harga per paket Rp 50 ribu rupiah.

Baca Juga: Tingginya Angka Perceraian Dipengaruhi Kualitas Pembinaan Pendidikan pra Nikah

Keduanya bisa dijerat pasal 111 ayat 1 junto 127 ayat 1 huruf a Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler