Sempat Buron Satu Minggu, Pelaku Penganiayaan Hingga Meninggal Akhirnya Diciduk Polisi  

31 Agustus 2020, 20:50 WIB
Ilustrasi. /

 

GALAMEDIA - Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut berhasil menangkap IS (28), warga Desa Cintakarya, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut setelah sempat kabur dari kejaran petugas selama satu minggu.

IS diketahui sebagai pelaku penganiayaan terhadap Iwan Gunawan (25), warga Desa Panjiwangi, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut hingga menyebabkan korban meninggal karena menderita luka di sejumlah bagian tubuhnya akibat sabetan senjata tajam pelaku.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, menyebutkan aksi penganiayaan terhadap Iwan berawal saat korban bersama temannya datang menemui pelaku yang sedang membuat layangan di salah satu kandang ayam di wilayah Kecamatan Bayongbong pada Minggu 23 Agustus 2020 lalu, sekitar pukul 03.00 dinihari.

Baca Juga: Anies Baswedan Kewalahan Sadarkan Masyarakat Terapkan Kebiasaan Baru

"Entah apa sebabnya, beberapa saat setelah korban datang ke kandang ayam tersebut, terjadi percekcokan dengan tersangka sehingga terjadi perkelahian," ujarnya, Senin 31 Agustus 2020.

Maradona mengaku, pihaknya belum mengetahui secara pasti apa yang menyebabkan terjadinya percekcokan antara korban dengan tersangka saat itu hingga korban merasa sakit hati karena ditegur oleh korban dan teman-temannya hingga akhirnya berujung dengan terjadinya perkelahian.

"Kita masih dalami lebih jauh terkait hal itu. Namun yang pasti, setelah terjadi percekcokan terjadi perkelahian. Korban saat itu oleh pelaku dianiaya menggunakan senjata tajam jenis samurai secara membabibuta sehingga menyebabkan Iwan mendapatkan luka di sejumlah bagian tubuhnya," ucapnya.

Baca Juga: Pohon Kurma Ternyata Bisa Tumbuh di Kabupaten Bandung Barat

Menurut Maradona, akibat aksi penganiayaan yang dilakukan IS tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala sehingga harus mendapat 37 jahitan dan luka robek di jari kelingking. Ia menyebut, korban saat itu sempat mendapatkan perawatan dan di hari yang sama ia pun melaporkan aksi penganiayaan tersebut kepada pihaknya.

Namun satu minggu setelah membuat laporan dan mendapatkan perawatan, , lanjut Maradona, tepatnya pada Minggu 30 Agustus 2020 sekitar pukul 07.00 WIB, Iwan pun akhirnya meninggal dunia.

"Begitu menerima laporan adanya aksi penganiayaan, kita pun berupaya untuk melakukan penangkapan. Namun tersangka sendiri langsung melarikan diri usai melakukan aksi penganiayaan tersebut," katanya.

Baca Juga: Hyundai dan BTS Luncurkan Lagu Brand Baru

Mardona menyebutkan, pada Senin 31 Agustus 2020, pihaknya menerima informasi jika IS diketahui pulang ke rumahnya di Desa Cintakarya, Kecamatan Samarang. Sehingga pihaknya pun langsung menerjunkan Tim Resmob Satreskrim Polres Garut untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

"Saat tim tiba di lokasi, ternyata memang benar jika pelaku (IS) sedang ada di rumahnya, sehingga langsung dilakukan penangkapan dan dibawa ke Mapolres Garut untuk diperiksa lebih lanjut," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terang Maradona, IS mengakui perbuatannya telah menganiaya Iwan. Motifnya karena sakit hati dibentak korban dan teman-temannya saat datang ke kandang ayam.

Baca Juga: Hyundai dan BTS Luncurkan Lagu Brand Baru

Maradona menambahkan, selain pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai senjata tajam jenis samurai yang digunakan pelaku menganiaya korban dan juga pakaian korban.

"Kita kenakan pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman sekurang-kurangnya 15 tahun penjara," katanya.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler