Sadis, Tersangka Curanmor Ini Lumuri 17 Wajah Korbannya dengan Sambal Cabai

21 September 2020, 15:37 WIB
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki /Laksmi Sri Sundari/

GALAMEDIA - Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan modus baru terjadi di wilayah hukum Polres Cimahi dan sejumlah wilayah lainnya. Tersangka Wawan Hermawan (28), menggunakan sambal cabai yang dilumuri ke wajah korban dalam menjalankan aksinya.

Kejahatan Wawan dengan modus melumuri wajah korban dengan sambal cabai sudah dilakukannya sebanyak 17 kali di sejumlah wilayah, di antaranya Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kota Bandung, dan wilayah hukum Polres Cimahi yang meliputi Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kecamatan Margaasih.

Motor yang berhasil dicuri tersangka yang merupakan warga Kampung Cikahuripan, Desa Buninagara, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung ini kemudian dijual ke tersangka lain yakni Sandi Firmansyah (21), yang tak lain adalah adik ipar Wawan. Keduanya kini sudah ditahan di Mapolres Cimahi.

Baca Juga: Hebat, Ini Manfaat Bawang Putih, Mulai untuk Kesehatan Jantung Hingga Mencegah Kanker

Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada 19 Juli 2020 sekitar pukul 21.30 WIB, ketika tersangka Wawan meminta pengemudi ojek online mengantarnya ke daerah Kota Baru Parahyangan, tepatnya ke Kampung Ciseupan RT 02/RW 02 Desa Cipangeran, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat.

"Sesampainya di lokasi, pelaku yang duduk dibelakang turun kemudian melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak dua kali. Ketika korban terjatuh, pelaku langsung mengambil sambal, lalu mengoleskan sambal ke arah muka dan mata korban," terang Yoris.

Tidak cukup sampai disitu, pelaku kemudian menendang di bagian perut hingga korban terjatuh. Saat korban mencoba untuk bangun kembali, motor sudah dibawa kabur pelaku.

Baca Juga: Hanya Ada Kate Middleton, Istana Kompak Posting Foto Tanpa Meghan Markle Pangeran Harry Sakit Hati

"Ketika korban panik dan kesakitan karena dilumuri sambel, pelaku memanfaatkan situasi dengan membawa kabur sepeda motor korban, dan korban ditinggal di lokasi sepi," ujar Yoris.

Tersangka kemudian menjual motor jenis Honda Beat nomor polisi D 5323 UCE milik korban kepada tersangka Sandi seharga Rp 2,9 juta.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Kapolres, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 17 kali.

"Modusnya sama minta mengantar korban ke suatu tempat, kemudian membaluri dengan sambal. Pelaku melakukan aksinya 17 kali, 12 kali ada di wilayah hukum Polres Cimahi, dan 5 kali di luar wilayah hukum Polres Cimahi, seperti Cianjur dan lain sebaginya," bebernya.

Baca Juga: Tak Mau jadi Klaster Baru, Warga Kampung Cilimus Hideung Cibatu Minta Kampungnya Diterapkan PSBM

Saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan terhadap para pelaku. "Pelaku S sebagai penjual, dia menjualnya di media sosial yakni facebook. Dari situlah kita melakukan pengungkapan. Dan terhadap pelaku W sebagai eksekutor, masih dikembangkan, karena menurut pengakuannya kemungkinan masih banyak TKP lainnya," ungkap Yoris

Pihaknya mengimbau kepada seluruh korban yang pernah mrnjadi korban pelaku yang mrnggunakan sambal untuk melumpuhkan korbannya, agar segera melaporkan diri ke Polres Cimahi.

"Karena disini kita telah mengamankan 7 unit sepeda motor. Ini kemungkinan seluruhnya milik korban, dan kita akan melakukan penelusuran terhadap sepeda motor lainnya," beber Yoris.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Baca Juga: Presiden Jokowi Enggan Ikuti Saran PBNU dan Muhammadiyah, Kapolri Terbitkan Maklumat

"Tersangka ini merupakan residivis. Sebelumnya pernah dipenjara karena kasus perkelahian," tandasnya.

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler