Andrea Menuntut Keadilan: Sudah Pisah dari Papa, Masa Harus Dipisahkan Lagi dengan Mama

5 November 2020, 19:16 WIB
Sidang perkara pelanggar UU ITE dengan terdakwa Agung Dewi Wulansari menghadirkan saksi pelapor Anggota DPRD Jabar Tina Wiryawati, di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 15 Oktober 2020. (Lucky M Lukman/Galamedia) /

GALAMEDIA - Andrea (21) membuat tiga orang hakim Pengadilan Negeri Bandung tak bisa berkata-kata. Dalam persidangan hari ini, Kamis 5 November 2020, Andrea menceritakan bagaimana ibunya sampai harus mendekam di penjara.

Andrea merupakan anak perempuan dari terdakwa tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE), Agung Dewi Wulansari.

Ia hadir sebagai saksi meringankan untuk ibunya yang kini mendekam di Rutan Perempuan Bandung.

Baca Juga: Exit Permit Dibatalkan, Tagar #AhlanWaSahlanIBHRS Trending Topic Nomor 1 di Twitter

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agung Dewi didakwa melakukan tindak pidana Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 3 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE di dakwaan primer. Kemudian Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat ‎3 UU ITE pada dakwaan subsidair.

Menurut JPU, terdakwa pada Desember 2018 dan Maret 2019 telah menulis komentar di postingan akun Facebook Tina Wiryawati. Narasinya dianggap menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Tina Wiryawati yang merupakan anggota DPRD Jabar itu, melaporkan Agung Dewi ke Polda Jabar karena postingan komentarnya. Tina menikah dengan bapaknya Andrea seusai bercerai dengan Agung Dewi.

Tapi Andrea mencoba mematahkan dakwaan tersebut. Menurutnya, apa yang dilakukan ibunya ada sebab dan akibatnya.

Baca Juga: Perokok Cenderung Meningkat Di Masa Pandemi Covid-19, Kok Bisa? Cek Faktanya

"Di balik perbuatan mama, ada sebab dan akibatnya. Apa yang dilakukan mama sebagai bentuk kekecewaan," ujar Andrea.

Kekecewaan yang dimaksud, salah satunya karena sejak bercerai, ibu sama sekali tak mendapatkan haknya. Menurut Andrea, orang tuanya bercerai saat ia masih berusia 2 tahun.

Ayahnya kemudian menikah dengan Tina Wiryawati. Sejak itulah Andrea mengaku sulit bertemu ayahnya. Andrea pun kini hanya menuntut keadilan. 

"Terlepas kesalahan mama, menurut saya, dia melakukan yang terbaik untuk anaknya. Saya sudah pisah sama papa, masa sekarang harus berpisah lagi dengan mama," ungkap Andrea.

Hakim tampak benar-benar mendengarkan kesaksian Andrea. Namun JPU Kejati Jabar, M Afif sempat memotong kesaksian Andrea karena dianggap terlalu melebar dari substansi perkara.

Baca Juga: Ini Penyebab Israel Khawatir Jika Joe Biden Mengkan Pilpres Amerika Serikat

Saksi meringankan lainnya, Edward (49) memberi kesaksian bahwa dia sempat memberitahukan pada Agung Dewi jika postingannya di Facebook Tina bisa menjadi masalah.

"Saya bilang ke Agung Dewi bahwa postingannya bisa jadi masalah. Dia bilang sedang emosi dan kesal. Setahu saya dia berusaha ingin meminta maaf ke ibu Tina. Tapi sejauh mana usahanya saya tidak tahu," tuturnya.

Kuasa hukum Agung Dewi, Rini Prihandani menambahkan, kasus ini kental dengan masalah internal keluarga. Namun pada perjalanannya, berkembang jadi dugaan pelanggaran tindak pidana ITE.

"Karena ini sudah jadi ranahnya pengadilan, saya harap hakim bisa mempertimbangkan aspek psikologis anak dan keluarga," lanjutnya.

Baca Juga: Exit Permit Dibatalkan, Habib Rizieq Sudah Berpamitan dengan Gurunya di Mekah

Di lain pihak, Tina Wiryawati melalui saudaranya, Boni membantah Tina menghalangi Andrea untuk menemui bapaknya.

Kasus ini terjadi pada 2018. Saat itu, Dewi menulis komentar di postingan akun Facebok Tina yang dianggap menyudutkan dan fitnah. Apalagi, saat itu Tina sedang kampanye untuk mengincar kursi DPRD Jabar.

Tina Wiryawati sempat dihadirkan sebagai saksi pelapor di persidangan‎ 15 Oktober 2020. Dia mengaku komentar Agung Dewi di akun Facebook miliknya jadi pembicaraan orang lain.

"Berdasarkan postingan itu, banyak teman-teman saya yang baca. Menanyakan kebenarannya karena postingan komentarnya diliat banyak akun," ucap Tina.

Hakim sempat menanyakan ihwal dampak dari postingan dari terdakwa terhadap Tina. Lalu, menanyakan kebenaran dari postingan terdakwa.

"Saya malu dan merasa terhina. Dan saya tidak merasa melakukan seperti hal yang ditulis oleh terdakwa," ucap Tina.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler