Pagi Ini, Penyidik Polda Metro Jaya Bakal Periksa Anies Baswedan Soal Acara Habib Rizieq

17 November 2020, 05:20 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /

GALAMEDIA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan diperiksa Polda Metro Jaya pada Selasa 17 November 2020 pukul 10.00 WIB ini.

Ia diperiksa terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang digelar Habib Rizieq Shihab pada Sabtu, 14 November 2020.

Pada hari itu Habib Rizieq menggelar dua acara sekaligus di Petamburan, Jakarta. Yang pertama akad nikah puterinya, dan dilanjutkan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: BLT BPJS Termin II Telah Tersalurkan kepada 8 Juta Pegawai Bergaji di Bawah Rp5 Juta

Dari foto yang beredar, surat panggilan pemeriksaan untuk Anies Baswedan dibuat pada 15 November 2020.

Anies diminta hadir ke Polda Metro Jaya untuk menghadiri klarifikasi oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dari surat itu terlihat, waktu pemeriksaan dilakukan pukul 10.00 WIB, di Ruang Unit V Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman No 55, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Menaker Klaim Telah Salurkan BSU Termin I pada 8.043.847 Pekerja, Cek Rekening Anda

Terkait hal itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi.

"Mau kami klarifikasi. Tim dari Bareskrim Polri dan PMJ (Polda Metro Jaya) nanti yang akan menangani," ujar Argo di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 16 November 2020.

Argo menambahkan, pemeriksaan merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan terkait acara pernikahan tersebut.

Baca Juga: Hingga November 2020, Jabar Berhasil Catat Investasi Lebih dari Rp380 Triliun

"Sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, kepada RT, RW, Linmas dan Lurah, Camat dan Wali Kota Jakarta Pusat, kemudian KUA, Satgas Covid-19, biro hukum DKI dan gubernur DKI," terang Argo.

Selain itu, kata Argo, beberapa tamu undangan dalam acara pernikahan itu juga bakal dimintai klarifikasi.

Argo menuturkan mereka diperiksa lantaran ada dugaan tindak pidana yang terjadi dalam gelaran acara pernikahan tersebut.

Baca Juga: Seorang Anggota DPRD Jabar Periode 2014-2019 dan 2019-2024 Ditahan KPK

"Dugaan tindak pidana Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," tambahnya.***

Editor: Brilliant Awal

Tags

Terkini

Terpopuler