"Kegiatan ini bukan hanya ceremony, kami konsisten memberantas narkoba, kita harus yakin betul soal narkoba dan harus terungkap sampai ke akarnya," jelasnya.
Dofiri menegaskan, bahwa penegakan hukum kasus narkoba harus terus dilakukan.
"Penegakan hukum harus terus dilakukan, kami selaku penegak hukum, yakin bahwa barang yang kita sita, lalu kita musnahkan, barang bukti yang kita sita itu ada dan tidak kemana-mana, sebagai bukti pertanggungjawaban kami selaku penegak hukum," katanya.
Adapun salah satu pengungkapan dari barang bukti yang dimusnahkan yakni penangkapan dua orang kurir yang kedapatan membawa paket sabu-sabu dari Pekanbaru, seberat 10 kilogram.
Baca Juga: Dzikir Asmaul Husna: Al Hadi, Al Badi, Al Baqi, Semoga Selalu Ditunjukkan pada Jalan yang Benar
Sabu-sabu tersebut rencananya akan didistribusikan ke pulau Jawa. Untuk mengecoh petugas, sabu itu dibungkus plastik merek teh asal Tiongkok.
Penangkapan kedua kurir yang berinisial AHD dan OM, dilakukan Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jawa Barat, pada 9 November 2020, di Gerbang Tol Cikatama.
Sementara untuk pengungkapan terbesar, yakni oleh jajaran Satnarkoba Polrestabes Bandung. Mereka mengungkap 150 kilogram ganja sintetis, dari sebuah apartemen di wilayah Bekasi. Ganja sintetis tersebut, merupakan produksi dari seorang bandar berinisial AA.
Baca Juga: Dzikir Asmaul Husna: Al Hadi, Al Badi, Al Baqi, Semoga Selalu Ditunjukkan pada Jalan yang Benar
Pelaku AA menjadi apartemennya menjadi sebuah pabrik untuk memproduksi ganja sintetis. Adapun bahan baku yang didapat, merupakan kiriman dari Tiongkok, China. Pengungkapan ini, merupakan pengungkapan terbesar, karena melibatkan jaringan internasional.