Mulai dari Model, Artis, Pegawai Bank Hingga Pramugari jadi Saksi Prostitusi Online Selegram TA

- 23 Desember 2020, 16:10 WIB
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago /Remy Suryadie

GALAMEDIA - Ditreskrimsus Polda Jabar telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan untuk keenam orang saksi yang terlibat dalam dugaan kasus prostitusi online artis FTV selebgram dan model majalah dewasa TA yang ditangkap disebuah hotel berbintang di Kota Bandung, beberapa waktu lalu.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Rabu 23 Desember 2020. Masih dikatakannya, pihak penyidik telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan untuk keenam saksi tersebut pada Selasa 22 Desember 2020 kemarin.

"Kemarin penyidik sudah melayangkan surat untuk pemanggilan pemeriksaan. Dan rencananya keenam saksi tersebut dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan tanggal 30 Desember 2020 mendatang," jelas Erdi.

Baca Juga: Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman Gandeng Habib Luthfi, Tak Beri Peluang Kaum Intoleran

Saat disinggung nama atau inisial keenam saksi yang akan menjalani pemeriksaan, Erdi menjawab, keenam saksi tersebut adalah SAS, SC, DL, MC, A dan V. Kemudian saat ditanya apakah profesi kenam saksi tersebut sama halnya dengan TA yang telah diamankan sebelumnya.

"Keenam saksi tersebut ada model, artis, pegawai bank dan pramugari. Mereka berhubungan dengan mucikari MR alias Alona," jelasnya.

Sejauh ini, kata Erdi, pihaknya belum menerima konfirmasi kehadiran dari keenam orang tersebut. Namun dia menyebut pemanggilan itu berkaitan pengembangan kasus prostitusi TA.

Baca Juga: Pemkot Bandung Bakal Tindak Tegas Kerumunan

"Nah enam orang ini dari hasil pengembangan pemeriksaan dari bukti yang sudah dikumpulkan oleh penyidik, di situ ada beberapa yang harus diminta konfirmasinya ya terkait sebagai calon korban," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jabar, amankan seorang artis yang juga berprofesi sebagai selebgram, asal ibukota, yang terlibat dengan jaringan prostitusi.

"Kita amankan, inisial TA. Dia berprofesi sebagai artis dan selebgram," kata Kasudit V, Kompol Reonald TS Simanjuntak, saat ditemui di Mapolda Jabar, Kamis (18/12/2020).

Baca Juga: Hindari Aksi Penipuan Diamond Game, Begini Tipsnya

TA sendiri, diamankan di salah satu hotel, yang ada di kota Bandung, pada Kamis sore ini. Saat diamankan TA diketahui tengah bersama seorang pria, yang diduga sebagai penerima jasa esek-esek, dengan TA sebagai pelayan jasanya.

"Saat kita amankan, dia (TA) sedang di kamar, dengan pria. Barang buktinya nanti kita di paparkan," ucapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui tarif TA untuk memberikan pelayanan jasa esek-esek, cukup fantastis.

Baca Juga: Ini Daftar Rest Area di Jabar Tempat Rapid Test Antigen, Wisatawan Wajib Ikut

"Untuk TA ini yang kita dapatkan keterangan 75 juta satu hari kencan," ucapnya.

Jaringan mucikari artis TA ini, sudah menjalankan bisnisnya cukul lama. Mereka para mucikari itu mendapat 10 persen dari harga, para wanita yang melayani jasa esek-esek.

"Mereka sudah lama ya, mereka sudah melakukan kegiatan ini sejak tahun 2016 kurang lebih empat tahun, mereka sudah lakukan kegiatan ini dan dalam empat tahun sudah punya jaringan yang luas," katanya.

Baca Juga: Disdik Jabar Pastikan Belajar Tatap Muka Digelar Januari 2021, Siswa Hanya 4 Jam di Sekolah

Mereka mucikari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dianatar berinisial AH, RJ, dan MR alias Alona.

 

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x