Wali Kota Tasikmalaya Didakwa Pasal 5 Tipikor, Ancaman Paling Tinggi 5 Tahun Bukan 20 Tahun

- 23 Desember 2020, 18:28 WIB
Ilustrasi palu hakim / pixabay
Ilustrasi palu hakim / pixabay /


GALAMEDIA - Wali Kota Tasikmalaya nonaktif, Budi Budiman didakwa oleh Penuntut Umum KPK dengan pasal 5 Undang-Undang Tipikor, pada sidang pekan lalu.

Dosen Fakultas Hukum Unikom Bandung, DR. Musa Darwin Pane menegaskan, ancaman hukuman pasal yang didakwakan terhadap Budi Budiman itu paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

"Ancamannya paling tinggi 5 tahun penjara ditambah denda paling tinggi Rp 250 juta. Itulah ancaman hukuman pasal 5 Undang-Undang Tipikor. Jadi bukan 20 tahun," kata Musa kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 23 Desember 2020.

Musa menambahkan, selain ancaman kurungan badan, biasanya pasal itu mengenakan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Baca Juga: Haikal Hassan Batal Diperiksa Gara-gara Reaktif Covid-19, Polda Metro Jaya Malah Sarankan Ini

Unsur yang dapat dijerat pasal tersebut, menurut pakar pidana yakni memberi, menjanjikan sesuatu kepada pejabat negara atau penyelenggara negara atau bisa dikenal gratifikasi.

Pendapat serupa juga disampaikan Ketua Tim Penasehat Hukum Budi Budiman, Bambang Lesmana. Menurutnya, pasal 5 Undang-Undang Tipikor tersebut paling tinggi hukumannya 5 tahun.

"Saya baca media kaget sekali, kok ancaman hukumannya 20 tahun. Itu data dari mana? karena pasal 5 ancamannya hanya 5 tahun, dan itu maksimal," kata Bambang saat dikonfirmasi usai sidang agenda saksi, Rabu 23 Desember 2020.

Bambang pun meminta media untuk mengecke ulang datanya dari mana sampai ancamannya 20 tahun. Pasalnya, dalam dakwaan, Penuntut Umum KPK juga tidak menyebutkan.

Baca Juga: Ucapkan Selamat, Begini Harapan AHY kepada 6 Menteri dan 5 Wamen Baru

"Kalau memang ada kesalahan, bisa dimaklumi karena media juga sama, yang bikinnya manusia yang tidak terlepas dari kesalahan. Tapi perlu kami tegaskan, bahwa sesuai dengan UU Tipikor, pasal 5 tersebut ancamannya paling sedikit satu tahun, paling tinggi lima tahun," ungkap Bambang.

Menurut dia, keluarga Budi Budiman merasa dirugikan dengan pemberitaan tersebut. Sehingga diharapkan adanya pernyataan ini bisa mengklarifikasi bahwa pasal 5 tersebut adalah ancamannya paling tinggi 5 tahun bukan 20 tahun.

Terlepas dari hal itu, hari ini, Rabu 23 Desember 2020, sidang untuk terhadap Budi Budiman kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung.

Sidang menghadirkan dua orang saksi yakni mantan pegawai Kementerian Keuangan Rifa Surya dan istrinya Maya Dini Agus Wina.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, saksi Rifa Surya menyatakan dirinya tidak mengetahui adanya komitmen seperti yang dituduhkan oleh Penuntut Umum KPK.

Baca Juga: Menjaga Ketahanan Pangan dan Toleransi, Ini yang Dilakukan Warga RW 10 Antapani Kidul

Selain itu, Rifa Surya juga mengaku menerima uang Rp 200 juta dari Yaya Purnomo. Namun ia mengetahui secara pasti asal muasal uang tersebut. Menurut dia, Yaya Purnomo banyak mengurusi sehingga tidak tahu persis uang dari mana.

Pada persiangan itu, terdakwa Budi Budiman juga membantah adanya penyerahan uang Rp 200 juta kepada Yaya Purnomo di sebuah Coffee Shop di Jakarta pada tahun 2017. Apalagi Coffee Shop tersebut saat dalam keadaan terbuka dan memang tidak ada penyerahan uang.

Tak cuma itu, Budi Budiman bahkan membantah keras adanya dua orang selain dirinya saat pertemuan berlangsung. Faktanya, saat itu hanya satu orang yakni ajudan Budi Budiman saja. Budi Budiman juga menyangkal adanya komitmen dengan Yaya Purnomo.

Baca Juga: Diperiksa Polisi, Ali Mochtar Ngabalin Curhat Dikeluarkan Banyak Grup WA: It's Okay!

Menurut keterangan Budi Bidiman, pada saat pertemuan di rumah Ketua Umum PPP Romahurmudzy, tidak dibicarakan soal adanya komitmen.

Hanya pihak Yaya menawarkan secara aktif soal pengurusan DAU atau dana perimbangan daerah untuk Kota Tasikmalaya. "Jadi tidak ada komitmen," tegas Budi Budiman.

Usai pemeriksaan saksi, majelis hakim mengundur sidang selanjutnya pada Rabu 6 Januari 2021, dengan agenda pemeriksaan saksi.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x