Tiga Residivis Curanmor Dibekuk Setelah Beraksi di 12 TKP, Mudah Dijual Pelaku Incar Motor Matic

- 7 Januari 2021, 11:50 WIB
Tiga pelaku curanmor dan satu penadah dibekuk Sat Reskrim Polres Tasikmalaya.   
Tiga pelaku curanmor dan satu penadah dibekuk Sat Reskrim Polres Tasikmalaya.   /Septian Danardi

"Dalam kurun waktu sekitar satu bulan pasca keluar dari LP. Ketiga pelaku ini melakukan pencurian sepeda motor kembali," ujarnya.

Menurut Hario, penangkapan pelaku Curanmor itu berdasarkan laporan dari masyarakat. Lalu dilakukan penyelidikan dan pendalaman. Akhirnya jejak ketiga pelaku dapat terendus dan pada 23 Desember 2020 mereka ditangkap. 

Baca Juga: Tangkal Hoax, Bupati Nyatakan Siap Mendapat Vaksin Pertama

Dari hasil penangkapan ketiga pelaku residivis pencurian sepeda motor, kemudian dilakukan pengembangan dan terungkap satu lagi pelaku yang berperan sebagai penadah yakni KR. 

"Kepada petugas pelaku mengaku dari setiap satu TKP, satu kendaraan yang mereka gondol. Modusnya mengincar sepeda motor yang terparkir atau lepas dari pengawasan pemiliknya," ujarnya.

Ditambahkan Hario, dalam setiap TKP, pelaku melakukan aksinya yakni dua orang melakukan pengawasan dan satu orang mengeksekusi motor incarannya.

Baca Juga: Jangan Panik, Airlangga Hartarto: PSBB Bukan Pelarangan Kegiatan Masyarakat

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku, kata Hario, ada sebanyak enam kendaraan bermotor jenis matic, termasuk satu motor yang digunakan pelaku, kunci later T atau Y, sebuah gurinda untuk membentuk dan melancipkan kunci. Serta kunci ganda palsu. 

Dalam menjalankan aksinya, pelaku sudah mempersiapkan segalanya. Sehingga dalam kurun waktu beberapa detik saja sudah bisa membawa kabur motor curiannya.

Barang bukti sepeda motor jumlah keseluruhan ada 12 unit dari 12 TKP. Yang diamankan di Mako Polres Tasikmalaya ada 6 unit dan sisanya masih di kontrakan pelaku. Jadi hasil curiannya belum sempat terjual. 

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x