Belasan Bandar Sayur Keroyok Dua Anggota Ormas, Satu Orang di Antaranya Tewas

- 25 Januari 2021, 19:57 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan (tengah) menunjukkan alat bukti pengeroyokan berupa batu bata saat ekspose kasus pengoroyokan dua pemuda di Mapolresta Bandung, Senin 25 Januari 2021.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan (tengah) menunjukkan alat bukti pengeroyokan berupa batu bata saat ekspose kasus pengoroyokan dua pemuda di Mapolresta Bandung, Senin 25 Januari 2021. /BUDI SATRIA/PRFMNEWS

GALAMEDIA - Belasan bandar sayur mengeroyok dua anggota organisasi masyarakat (ormas) hingga salah satunya tewas. Akibatnya mereka harus meringkuk ditahanan Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, kasus itu bermula karena ketidaksukaan antara seorang bandar sayur berinisial YS, terhadap dua korban karena sering dipalak (peras).

Dua korban yang dikeroyok belasan bandar sayur itu, yakni bernama Asep dan Ayi. Akibat pengeroyokan itu, nyawa Asep tak tertolong hingga meninggal dunia, sedangkan Ayi masih selamat meski mengalami luka serius di sekujur tubuhnya.

Baca Juga: Gembar Gemborkan Isu Lingkungan Megawati Soekarnoputri Kena Sentil Politisi Demokrat, 'Madam Tandatangani?'

Pengeroyokan itu sendiri terjadi pada Senin 18 Januari 2021 malam pada pukul 21.00 WIB. Saat itu, YS mengajak para korban untuk bertemu di sebuah warung kopi di daerah Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Sebelumnya, YS diduga telah menghasut belasan orang rekannya sesama bandar sayur untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban yang telah dijebak di warung kopi itu.

Hendra menjelaskan belasan pelaku selain YS itu berinisial P, HG, R, R, CA, IS, L, D, AK, S, J, dan I. Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda beda karena tiap pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.

Baca Juga: Bocorkan Janji 'Rahasia' Calon Kapolri, Mahfud MD: Pejabat Polri Bakal Dipecat, Ini Penting!

Mulai dari Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 306 KUHP. Ancamannya yakni penjara masing-masing mulai dari enam hingga 12 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x