Hakim PN Bandung Jatuhkan Vonis 15 Bulan Penjara Terhadap Yusuf Abdul Latief Terkait Investasi Umroh

- 29 Januari 2021, 09:42 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi Palu Hakim /Freepik

Apabila mau berinvestasi ke tour dan travel Al Bayyinah adalah merupakan ladang ibadah.

Selain itu terdakwa juga menyampaikan kalau dirinya adalah seorang anak ulama besar pesantren Al Bayyinah Garut.

Baca Juga: Final Copa del Rey 2019/20 Antara Atletic Bilbao dan Real Sociedad Akan Digelar di Stadion La Cortuja Sevilla

Dan juga biro travel Al Bayyinah yang telah mempunyai kantor cabang yang salah satunya adalah di daerah Tasikmalaya dan Garut.

Hinggga akhirnya, Ayi Koswara menginvestasikan dananya kepada Yusuf pada 10 Februari 2017, Kemudian 16 Februari 2017, dan pada tanggal 14 Desember 2017.

Kemudian sesuai dengan perjanjian kerja sama pada saat jatuh tempo pada tahun 2018.

Setiap Ayi Koswara meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan dana Investasi yang telah di Investasikan Biro Travel Al Bayyinah, terdakwa selalu berdalih.

Ayi Koswara tetap berusaha menagih uang tersebut sesuai dengan surat perjanjian yang dibuat oleh terdakwa.

Baca Juga: Sondang Temukan Makna Dalam Kata dan Nada Lewat Lagu ‘Jatuh Cinta Padamu’

Karena merasa tertipu dan dirugikan Ayi Koswara melaporkan Yusuf Abdul Latief Ke Polda Jawa Barat dengan Pasal 378 dan Pasal 372.***

Halaman:

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x