Apes! Gara-gara KTP Tertinggal di TKP, Dua Perempuan Pembobol Minimarket Diringkus Polisi

- 11 Februari 2021, 22:05 WIB
Ilustrasi penangkapan.
Ilustrasi penangkapan. /PIXABAY/KlausHausmann

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap SF dan AFC di kontrakannya di Jatimakmur, Kota Bekasi, Jawa Barat pada 3 Februari 2021.

"KTP itu milik SF, dari situ dilakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah kontrakannya di daerah Jatimakmur, Kota Bekasi," jelas Yusri.

Yusri menambahkan, modus keduanya adalah mencuri minimarket yang tutup dan kemudian membobol kunci pintu "rolling door" minimarket tersebut.

Untuk memuluskan aksinya, kedua tersangka menggunakan seragam dari minimarket yang dibobolnya sehingga masyarakat yang melihatnya aksi keduanya tidak curiga.

Baca Juga: Menko Perkenomian Airlangga Hartarto Maksa, Sebut Pajak Mobil Baru 0 Persen Belaku 1 Maret 2021

"Setelah berhasil masuk mengambil barang milik minimarket tersebut yang memang kosong. Produk yang ada di sana itu ada beberapa yang diambil, baik itu peralatan peralatan rumah tangga, makanan dan lain sebagainya," terangnya.

Saat diperiksa lebih lanjut keduanya mengaku baru sekali melakukan pencurian di minimarket.

Meski demikian penyidik kepolisian mengatakan ada indikasi bahwa keduanya adalah spesialis pembobol.

Akibat perbuatannya, SF dan AFC kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah