Gara-gara Dendam, Lima Pria dalam Kondisi Mabuk Nekat Habisi Nyawa Iip dengan Senjata Tajam

- 16 Februari 2021, 16:37 WIB
Polresta Bandung melaksanakan konferensi pers perkara tindak pidana penyeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Mapolresta Bandung, Selasa 16 Februari 2021./Engkos Kosasih/Galamedia
Polresta Bandung melaksanakan konferensi pers perkara tindak pidana penyeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Mapolresta Bandung, Selasa 16 Februari 2021./Engkos Kosasih/Galamedia /

Baca Juga: Sevilla vs Borussia Dortmund: Lupakan Keterpurukan atau Kalah Besar di Spanyol?

"Akhirnya, kami melakukan penangkapan terhadap lima pelaku dan salah satunya adalah DPO (daftar pencarian orang) kasus pembunuhan sebelumnya," ungkapnya.

Pada saat dilakukan penangkapan, ia mengungkapkan, salah satu tersangka yang DPO pembunuhan itu melakukan perlawanan. Sehingga petugas terpaksa melakukan penembakan pada bagian kakinya.

Ditanya motif pembunuhan yang dilakukan para tersangka dalam kasus tersebut, Hendra mengatakan, tindak pidana yang dilakukan para tersangka dengan motif dendam terhadap korban.

"Motifnya, punya dendam terhadap korban sehingga lima orang ini melakukan tindakan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam," tandasnya.

Baca Juga: Ini Perbedaan Gelato dan Es Krim yang Jarang Diketahui

Peran kelima tersangka, katanya, ada yang membacok ke bagian kepala korban, punggung, tangan dan lain sebagainya. Sehingga peran mereka dipisahkan masing-masing.

"Kelima pelaku ini berteman dengan korban. Sering ngumpul sama-sama dan ada perbuatan yang membuat para pelaku ini dendam yang dilakukan oleh korban," ucapnya.

Ditegaskan Hendra, para pelaku mengekseksusi korban di areal sawah di Cileunyi, Minggu dinihari. Di antara pelaku, saat melakukan aksi pembunuhan dalam kondisi mabuk.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 3 KUH Pidana tentang tindak pidana penyeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya selama 20 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x