Tega, Minta Bersetubuh pada Anak Dibawah Umur, Pelaku Mengancam Korban Sebarkan Video

- 9 Maret 2021, 15:04 WIB
Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur asal Kecamatan Bantarkalong akhirnya diamankan Sat Reskrim Polres Tasikmalaya.
Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur asal Kecamatan Bantarkalong akhirnya diamankan Sat Reskrim Polres Tasikmalaya. /Septian Danardi

Baca Juga: Pasca KLB Demokrat, Muncul Testimoni Salah Satu Peserta yang Mengaku Rancu saat Pilih Ketua Umum

Untuk antisipasi kejadian ini terulang, pihaknya mengimbauan kepada orang tua agar mengawasi anaknya, jangan sampai anaknya terjerumus pergaulan bebas, apalagi Kabupaten Tasikmalaya adalah kota santri. Harus lebih diawasi dan lebih banyak belajar mengaji.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno menambahkan, barang bukti yang diamankan dari tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur diantaranya baju, celana panjang, celana dalam dan bra serta sebuah flashdisk memory V-Gen yang disimpan di handphone untuk merekam dan menyimpan video.

Akibat perbuatannya itu pelaku diancam pasal 81 Undang-undang RI tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Sementara pelaku mengakui mengancam korban yang masih pacarnya itu untuk melakukan persetubuhan. Nekat melakukan persetubuhan karena sudah lama pacaran dengan korban kurang lebih satu tahun. Setelah yang lulus SMK, pelaku tidak memiliki pekerjaan.

Baca Juga: Piala Menpora 2021: Pelatih Persib Senang di Grup yang Hanya Dihuni Empat Klub, Kenapa?

"Empat kali melakukannya di saung kebun, jika pacar tidak mau saya ancam akan sebar video adengan persetubuhannya," katanya.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x