Sempat Mangkir, Keponakan Jusuf Kalla, Sadikin Aksa Akhirnya Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Hari Ini

- 18 Maret 2021, 14:26 WIB
Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa.
Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa. /Instagram.com/@sadikinaksa



GALAMEDIA - Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Bareskrim Polri hari ini, Kamis, 18 Maret 2021.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan bahwa keponakan Jusuf Kalla itu mendatangi Bareskrim Polri sekira pukul 10 WIB.

"Yang bersangkutan (Sadikin Aksa) sudah datang jam 10," ucap Helmy dikutip dari Antara.

Sementara itu, kedatangan Sadikin Aksa ke Bareskrim guna memenuhi panggilan kedua, dimana pada pemanggilan pertama Senin, 15 Maret 2021 ia tidak hadir.

Baca Juga: Menhan Prabowo Serahkan Pesawat Buatan PTDI Kepada Kasau Senegal Brigadier General Papa Souleymane SARR

Pada pemanggilan pertama, Pengacara datang ke Bareskrim Polri untuk mengkonfirmasi bahwa kliennya sedang berada di luar kota.

Sedangkan pemanggilan kedua yang digelar hari ini Kamis, 18 Maret 2021 Sadikin baru dapat dimintai keterangan.

"Yang bersangkutan sudah datang, sedang dimintai keterangan," kata Helmy.

Seperti diketahui, Sadikin aksa telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sebelumnya Polisi telah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang cukup.

Dalam perkara yang melibatkan keponakan Wakil Presiden Indonesia ke-10 itu, sebanyak 22 saksi telah diperiksa.

Baca Juga: Keajaiban Plasenta Ibu, Telah Lahir Bayi Pertama di Dunia dengan Antibodi Covid-19

Para saksi yang telah diambil keterangannya berasal dari pihak OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assistance BRI serta dari pihak Bosowa.

Untuk diketahui, PT Bosowa Corporindo sendiri merupakan pemegang saham sebanyak 23 persen di Bank Bukopin.

Sedangkan, sejak Mei 2018 Bank Bukopin telah ditetapkan sebagai Bank yang diawasi secara intensif oleh OJK karena permasalahan likuiditas.

Selain itu, OJK telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penyelamatan Bank Bukopin yakni dengan memberikan perintah tertulis untuk Dirut PT Bosowa yang kala itu adalah Sadikin Aksa.

Dalam surat itu,OJK memberikan kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bukopin dengan Tenggat waktu hingga 31 Juli.

Baca Juga: Kecewa pada BWF, PBSI Akan Terus Perjuangkan Kehormatan Tim Indonesia Agar Bisa Tampil di All England 2021

Namun, dalam praktiknya PT Bosowa tidak melaksanakan perintah tersebut.

"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tersebut," kata Helmy.***

Sumber: ANTARA

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x