PTUN Bandung Kabulkan Gugatan Nuzul Rachdy, Batalkan Putusan BK DPRD Kuningan

- 12 April 2021, 23:00 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy (tengah) bersama kuasa hukum usai sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Senin, 12 April 2021. Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan Nuzul./Lucky M Lukman/Galamedia
Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy (tengah) bersama kuasa hukum usai sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Senin, 12 April 2021. Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan Nuzul./Lucky M Lukman/Galamedia /

Semua keputusan tersebut oleh hakim ptun dinyatakan batal dan harus dicabut oleh para tergugat.

"Kepada para tergugat wajib merehabilitasi dan memulihkan kembali harkat dan martabat Nuzul Rachdy sebagai Ketua DPRD Kuningan. Kepada tergugat 1 dan 2 juga diwajibkan membayar secara tanggung renteng biaya perkara sebesar Rp 665 ribu," papar hakim.

Baca Juga: Progres Kereta Api Cepat Jakarta–Bandung Sudah 70 persen, Ridwan Kamil Usul Flyover Hindari Kemacetan

Usai persidangan, Nuzul mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang dinilainya sudah sangat objektif.

"Alhamdulillah, tentunya saya sangat berterima kasih pada PTUN yang telah mengabulkan gugatan yang diajukan atas putusan BK dan Paripurna DPRD Kuningan beberapa bulan lalu," tutur pria yang akrab disapa Zul itu.

Zul juga menilai semua keterangan dibacakan dan disampaikan secara konperhensif oleh majelis hakim.

"Melihat dari awal, saya meyakini bahwa keadilan itu akan dilahirkan di PTUN. Kami selalu mengikuti proses persidangannya daripada objek TUN putusan pimpinan paripurna dan putusan BK DPRD Kuningan," tutur dia.

Soal jabatan Ketua DPRD, Zul mengklaim selama ini masih menjalankan tugas dan sama sekali tidak terganggu dengan permasalahan yang dihadapinya.

Baca Juga: WNA Muslim di China Diprioritaskan Mendapat Vaksin Covid-19

Posisi dirinya sebagai Ketua DPRD Kuningan jelas secara legal tertuang dalam SK Gubernur.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x