PTUN Bandung Kabulkan Gugatan Nuzul Rachdy, Batalkan Putusan BK DPRD Kuningan

- 12 April 2021, 23:00 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy (tengah) bersama kuasa hukum usai sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Senin, 12 April 2021. Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan Nuzul./Lucky M Lukman/Galamedia
Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy (tengah) bersama kuasa hukum usai sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Senin, 12 April 2021. Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan Nuzul./Lucky M Lukman/Galamedia /

"Termasuk dengan hasil sekarang (PTUN) juga. Kejadian ini sebagai pembelajaran cara pandang sebagai negara demokrasi, harus taat kepada hukum tentu apa yang diputuskan pengadilan harus dilaksanakan," terangnya.

"Kemudian soal prinsiple atas putusan PTUN bagi tergugat tidak menerima dan masih pikir- pikir. Permasalahan mendapat hak hukum atau good will itu tak menjadi masalah," tambah Zul.

Mengenai nama baik yang sempat tercoreng, Zul menekankan, berdasarkan apa yang disampaikan majelis hakim saat proses persidangan harus dilakukan rehabilitasi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Zul, Indra Sudrajat berharap dengan putusan ini polemik yang terjadi di Kuningan bisa segera berakhir.

Baca Juga: Besok Mulai Puasa 1 Ramadan 1442 H, Menag: Tanpa Ada Perbedaan

Dia memandang jika kasus ini berlarut-larut bakal mengganggu pemerintahan dan pembangunan di wilayah tersebut.

"Kami berharap semua pihak bisa menerima dengan lapang dada, dan kembali menjalankan kewajibannya masing-masing," ujar dia.

Indra menyatakan, seluruh warga berhak mendapat hak hukum dan keadilan, tak terkecuali kliennya.

Ia pun berharap putusan tersebut menjadi pembelajaran bagi semua lapisan masyarakat.

"Semoga penyelenggara negara di daerah kembali bertugas dan melayani rakyat. Kemudian kepada masyarakat jelas bisa memahami putusan lembaga pengadilan," tandas Indra.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x