Mantan Mensos Juliari Batubara Didakwa Terima Suap Pengadaan Bansos Covid-19 Sebanyak Rp 32 Miliar Lebih

- 21 April 2021, 17:19 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara menjalani sidang pembacaan dakwaan. Juliari P Batubara didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari perusahaan penyedia bansos Covid-19, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 21 April 2021.*
Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara menjalani sidang pembacaan dakwaan. Juliari P Batubara didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari perusahaan penyedia bansos Covid-19, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 21 April 2021.* /ANTARA/Desca Lidya Natalia

Sehingga total suap tersebut sebesar Rp 32.482.000.000. Dari perbuatannya itu, Juliari Batubara dikenai pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikorjo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tak hanya Juliari, dua tersangka lainnya Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso akan di sidang secara terpisah karena terlibat dalam pengadaan bansos Covid-19.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Mendadak Kembali Merengek ke Jokowi: Tolonglah Pak, Mohon dengan Sangat

Pemberi suap Harry van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja sudah lebih dulu di sidang dan menjalani tuntutan selama 4 tahun penjara.***

 

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x