Sehingga total suap tersebut sebesar Rp 32.482.000.000. Dari perbuatannya itu, Juliari Batubara dikenai pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikorjo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tak hanya Juliari, dua tersangka lainnya Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso akan di sidang secara terpisah karena terlibat dalam pengadaan bansos Covid-19.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Mendadak Kembali Merengek ke Jokowi: Tolonglah Pak, Mohon dengan Sangat
Pemberi suap Harry van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja sudah lebih dulu di sidang dan menjalani tuntutan selama 4 tahun penjara.***