Satresnarkoba Polres Sumedang Gulung Sejumlah Tersangka Penyalahgunaan Obat Terlarang dan Sabu-sabu  

- 28 April 2021, 13:58 WIB
 Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, menyampaikan pengungkapan kasus penyalahgunaan penyediaan farmasi dan sabu-sabu, bertempatdi Aula Tribrata Mapolres Sumedang, Rabu 28 April 2021.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, menyampaikan pengungkapan kasus penyalahgunaan penyediaan farmasi dan sabu-sabu, bertempatdi Aula Tribrata Mapolres Sumedang, Rabu 28 April 2021. / Ade Hadeli/galamedia/

“Modus yang mereka lakukan untuk menjual barang yang diawasi peredarannya itu, dengan cara face to face  dan komunikasi melalui media social. “Para tersangka, kini sudah mendekam di sel Mapolres Sumedang, guna menjalani proses hukum,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Sementara untuk tersangka penyalahguna sediaan farmasi dijeran Undang-undang (UU) Kesehatan No. 36 tahun 2009 ”Pasal 197 dan atau Pasal 196” Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Baca Juga: Tanggapi Soal Munarman, Politisi Demokrat Ungkap Tiga Ketakutan Rezim Jokowi: Ingin Langgeng!

"Pada kesempatan ini, saya mengimbau kepada seluruh maayarakat untuk tidak coba-coba menyentuh barang haram tersebut. Selain itu saya mengajak kepada seluruh element, untuk bersama-sama ikut memerangi peredaran narkoba dan peyalahgunaan obat-obat sejenis lainnya yang diatur serta diawasi peredarannya, di tengah masyarakat," pungkas Eko. **

 

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x