Sampaikan Ratusan Bukti Aset Tanah, Terdakwa Kasus RTH Dadang Suganda Menepis Tuduhan Sebagai Makelar

- 6 Mei 2021, 14:05 WIB
Sidang perkara dugaan korupsi RTH Kota Bandung, di Pengadilan Tipikor, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kamis, 6 Mei 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang perkara dugaan korupsi RTH Kota Bandung, di Pengadilan Tipikor, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kamis, 6 Mei 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Dadang Suganda menepis tuduhan sebagai makelar atau calo tanah yang selama ini disematkan oleh Penuntut Umum KPK.

Ia pun menyatakan tidak memiliki maksud untuk melawan pemerintah dan hanya ingin memperjuang keadilan dan kebenaran.

Tepisan itu diperkuat Dadang dengan menyampaikan ratusan dokumen bukti kepemilikan asetnya, di hadapan majelis hakim kasus dugaan korupsi RTH, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kamis, 6 Mei 2021.

Dadang merupakan terdakwa dalam kasus tersebut. Agenda sidang hari ini yakni penyampaian bukti, sebelum digelarnya sidang agenda tuntutan pada 25 Mei mendatang.

Baca Juga: Refly Harun: Jokowi Sukses Memelihara Kelompok Buzzer dengan Alasan Menjaga NKRI

Bukti dokumen yang disampaikan Dadang merupakan aset yang dimilikinya sejak tahun 90-an hingga tahun 2011-2012. Artinya, aset-aset berupa lahan itu sudah dimiliki Dadang sebelum muncul kasus RTH.

"Saya sampaikan bukti-bukti bahwa saya menepis tuduhan baik penyidik maupun JPU, saya bukan makelar. Saya buktikan dengan aset-aset saya sebelumnya," kata dia.

"Saya memiliki harta, saya memiliki uang, sehingga bukan (hasil) dari makelar," tambah Dadang usai persidangan.

Dadang mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah asetnya, karena masih harus dilakukan inventarisasi. Namun, aset yang diperolehnya sejak tahun 90-an hingga 2011 itu ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

"Saya buktikan bahwa aset saya itu (diperoleh) dari tahun 90an dari 2011, sudah punya harta. Nilainya di bawah Rp 1 triliun lah, tapi ratusan miliar rupiah. Soalnya ada satu aset ada yang bisa mencapai Rp 200 miliar," ungkap Dadang.

Baca Juga: Lebaran Bergamis? Berikut Tips Gamis untuk Kamu yang Bertubuh Mungil

Terkait kasus RTH, Dadang menyatakan dirinya menjual lahan pada tahun 2011 dan 2012. Ia pun menjual tanah itu bukan karena sengaja melainkan Pemkot Bandung yang membutuhkan.

"Saya turut kepada program pemerintah, kan gitu. Kita mendorong karena dari rakyat, oleh rakyat untuk rayat. Hal-hal lain tidak ada.

Menjelang sidang agenda tuntutan, Dadang pun berharap apa yang disampaikannya selama persidangan menjadi bahan pertimbangan bagi PU KPK. Ia pun berharap dituntut bebas.

"Tentu sebagai terdakwa harapan saya tuntutan dari JPU bebas, karena beliau juga di sini dalam persidangan kan yang mendengarkan dan melihat. Juga tentu final decision-nya di majelis," tutur Dadang.

"Saya harap dapat putusan bebas atau seadil-adilnya sesuai fakta persidangan, bahwa tuduhan kami makelar dan lainnya bisa dipatahkan," sambung Dadang.

Baca Juga: Bertolak ke Jawa Timur, Jokowi: Saya akan Meninjau Pabrik Pengolahan Makanan Laut dan Fasilitas PSEL

Ia pun menambahkan, yang harus menjadi catatan dalam kasus ini, dirinya sama sekali bukan berkeinginan melawan pemerintah. Ia hanya mempertahankan kebenaran yang diyakininya.

"Karena yang dituduhkan JPU tidak sesuai fakta persidangan dan fakta yang saya kalkukan. Saya harap ada putusan seadil-adilnya seusia fakta yang saya lakukan dan muncul di persidangan," tandasnya.

Sementara itu, penasihat hukum Dadang, Efran Helmi Juni menyampaikan, bukti yang disampaikan sebanyak kurang lebih 500 akta.

"Yang yang pada intinya menjelaskan secara utuh atas kepemilikan yang diperoleh Pak Dadang dari tahun 90an, jauh sebelum masalah RTH," ujarnya.

Fakta-fakta itu, lanjut Efran, semakin membuat terang benderang bahwa profil Dadang Suganda bukanlah makelar atau calo. Bukti aset menjelaskan bahwa harta Dadang di luar yang sudah dibeli untuk RTH itu banyak sekali.

Baca Juga: Jokowi Ribut dengan Sri Mulyani Soal THR ASN, Rocky Gerung: Pertanda Keretakan Tak Bisa Ditambal Lagi

"Saya kira itu harus menjadi catatan, bahwa bukan seolah Pak Dadang bekerja dengan salah satu oknum PNS yang kemudian pejabat di pemkot dan membuat satu permainan dan skenariokan. Itu tidak terbukti sama sekali, tidak ada kongkalikong," tegas Efran.

Ia pun menyatakan, bisa dibuktikan bahwa Dadang membeli tanah untuk RTH tidak ada kongkalikong.

"Bisa kita buktikan dari sebelum ada RTH itu aset Pak Dadang ada dimana-mana," ujarnya.

"Transaksi pun normal. Tanah Pak Dadang yang dibeli tidak ada masalah dan sudah balik nama atas nama Pemkot yang dileuarkan BPN," lanjut Efran.

Dengan fakta-fakta tersebut, lanjut dia, harus menjadi catatan jika peristiwa dalam kasus ini bukan pidana melainkan perdata.

Baca Juga: Menolak Lupa! Janji Jokowi Soal Penguatan KPK: Ini Masalah Komitmen, Jangan Ragu dan Basa-basi

"Orang jual beli, Pak Dadang swasta nah kebetulan pemkot ada program RTH. Beliau ikut sosiaisasi, ada undangan resmi, undangan tentukan harga dengan segala norma yang ada. Itu yang jelaskan bahwa semua itu clear seolah Pak Dadang dapatkan hal istimewa padahal tidak," tandasnya.

Pada persidangan kali ini, PU KPK sama sekali tidak memberikan tanggapan terkait bukti-bukti yang disertakan oleh pihak terdakwa.

KPK baru akan menyampaikan tuntutannya terhadap terdakwa pada 25 Mei 2021 mendatang.

Pada kasus korupsi RTH ini, kerugian negaranya mencapai Rp 69 miliar. Dadang dianggap sebagai pihak yang diuntungkan dalam korupsi ini.

Kasus ini menjerat dua anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014 Kadar Slamet dan Tomtom Dabbul Qomar serta Herry Nurhayat selaku eks Kepala DPKAD Pemkot Bandung. Ketiganya sudah divonis bersalah.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x