HRS Sebut Kerumunan Jokowi, Ahok, Gibran, hingga Moeldoko : Kenapa Tidak Diproses Secara Hukum?

- 20 Mei 2021, 16:39 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Tangkapan Layar Twitter.com/@RosidinBrawija3/

Lalu, acara pesta ulang tahun pengusaha yakni, Ricardo Gelael pada 13 Januari 2021 lalu yang dihadiri eks Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan artis Raffi Ahmad juga disinggung oleh HRS.

Keempat, KLB (Kongres Luar Biasa) Partai Demokrat di Deli, Serdang yang digelar oleh Moeldoko juga HRS sebut dalam sidangnya.

Baca Juga: Lurahnya Positif Covid, Layanan di Kelurahan Citeureup Cimahi Berjalan Normal

Kelima, pada 18 Januari 2021, Presiden Jokowi dianggap melanggar prokes karena memicu kerumunan ribuan orang tanpa prokes di Kalimantan Selatan. Hal itu, kembali diulangi Jokowi pada 23 Februari 2021 di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Lalu HRS berkata kenapa penjahat prokes itu tidak diproses hukum.

"Jika benar pelanggaran prokes adalah merupakan kejahatan prokes sebagaimana pendapat JPU, maka berarti menurut istilah JPU tersebut bahwa para tokoh nasional tersebut di atas, termasuk Presiden Jokowi, adalah penjahat prokes," jelas HRS.

Lebih lanjut, HRS berkata, hal yang ia sebutkan termasuk Jokowi bukanlah penjahat melainkan pelanggar prokes.

"Begitu juga saya yang saat ini menjadi terdakwa pelanggaran prokes dalam sidang ini, bahwa saya diadili bukan sebagai terdakwa penjahat prokes, tapi saya diadili sebagai terdakwa pelanggar prokes,” sambungnya. ***

 

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x