HRS Sebut Kerumunan Jokowi, Ahok, Gibran, hingga Moeldoko : Kenapa Tidak Diproses Secara Hukum?

- 20 Mei 2021, 16:39 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Tangkapan Layar Twitter.com/@RosidinBrawija3/


GALAMEDIA – Kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab (HRS) belum usai hingga saat ini. Persidangan demi persidangan dihadiri HRS secara bertahap.

Di sidang terakhir, HRS membacakan langsung nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

HRS mengaku merasa aneh dengan pernyataan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang menyatakan, pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 sebagai kejahatan prokes.

Maka dari itu, HRS lantas mengatakan, berarti seluruh pelanggar prokes adalah kejahatan prokes.

“Andai kata benar pendapat Jaksa Penuntut Umum bahwa pelanggaran prokes adalah kejahatan prokes, maka berarti para pelanggar prokes di seluruh Indonesia, tanpa terkecuali, semuanya adalah penjahat,” kata HRS, Kamis (20 Mei 2021) dilansir melalui berbagai sumber.

Lebih lanjut, HRS menyinggung acara yang dihadiri anak dan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga kunjungan Jokowi ke Kalimantan Selatan dalam nota pembelaannya untuk perkara Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Vaksinasi Gotong Royong Gunakan Vaksin Sinopharm Asal Beijing, Harga Tertinggi Rp 321.660

“Termasuk semua tokoh nasional, mulai dari artis hingga pejabat, termasuk menteri dan Presiden. Mereka semua adalah penjahat dalam istilah JPU, karena mereka semua telah melakukan kejahatan prokes," pungkasnya.

Tak sampai di situ, HRS pun mengungkap satu persatu pelanggaran prokes yang telah terjadi dan dilakukan oleh beberapa pihak. Mulai dari anak dan menantu Jokowi saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Solo dan Medan.

Kemudian anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Habib Luthfi Yahya di Pekalongan, kata HRS, sejak awal pandemi selama berbulan-bulan di setiap malam Jumat kliwon, menggelar pengajian rutin yang dihadiri ribuan massa tanpa jaga jarak dan tanpa masker.

Lalu, acara pesta ulang tahun pengusaha yakni, Ricardo Gelael pada 13 Januari 2021 lalu yang dihadiri eks Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan artis Raffi Ahmad juga disinggung oleh HRS.

Keempat, KLB (Kongres Luar Biasa) Partai Demokrat di Deli, Serdang yang digelar oleh Moeldoko juga HRS sebut dalam sidangnya.

Baca Juga: Lurahnya Positif Covid, Layanan di Kelurahan Citeureup Cimahi Berjalan Normal

Kelima, pada 18 Januari 2021, Presiden Jokowi dianggap melanggar prokes karena memicu kerumunan ribuan orang tanpa prokes di Kalimantan Selatan. Hal itu, kembali diulangi Jokowi pada 23 Februari 2021 di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Lalu HRS berkata kenapa penjahat prokes itu tidak diproses hukum.

"Jika benar pelanggaran prokes adalah merupakan kejahatan prokes sebagaimana pendapat JPU, maka berarti menurut istilah JPU tersebut bahwa para tokoh nasional tersebut di atas, termasuk Presiden Jokowi, adalah penjahat prokes," jelas HRS.

Lebih lanjut, HRS berkata, hal yang ia sebutkan termasuk Jokowi bukanlah penjahat melainkan pelanggar prokes.

"Begitu juga saya yang saat ini menjadi terdakwa pelanggaran prokes dalam sidang ini, bahwa saya diadili bukan sebagai terdakwa penjahat prokes, tapi saya diadili sebagai terdakwa pelanggar prokes,” sambungnya. ***

 

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x