Ia menyebut kasur busa merek Bestma menggunakan merek Royal Foam, di antaranya menggunakan karton sudut dan kartu garansi merek Bestma.
Sementara yang palsu sama sekali tidak menyertakan kartu garansi resmi yang dikeluarkan PT Royal Abadi Sejahtera.
Diungkapkan Imman, ia mendapatkan kasur busa Royal Foam palsu itu atas laporan dari saksi Mira Sulistiowati.
Saat ditelusuri, saksi Mira memperolehnya dari Dedi Junaedi pemilik Toko Putra Laksanaka.
Saksi Dedi mengaku memperolehnya dari Jaenudin alias Ajay pemilik Toko Laksana, sedangkan Jaenudin mendapatkan kasur busa tersebut dari terdakwa Tedi Setiadi.
Ternyata terdakwa Tedi memproduksi kasur busa tersebut dengan menggunakan merek Royal Foam. Produksi kasur busa Royal Foam palsu tersebut dilakukan di Lingkungan Cimenyan Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar.
Baca Juga: Rektor UI Ari Kuncoro Diminta Membantu Kembalikan Kewarasan Bangsa: Lepaskan Salah Satu Jabatan!
Jaksa juga menyebut, terdakwa bukan hanya menjual kepada Jaenudin saja melainkan juga kepada saksi Dwi Juni Purnomo pemilik Toko Amanah di Pasar Wonokriyo, Jateng. Dari toko tersebut, ditemukan sejumlah kasur produk lain namun memakai label Royal Foam.
Adapun kasur busa yang memakai label Royal Foam itu antara lain berasal dari merek Grandia, excotix dan Bestma. Puluhan kasur Royal Foam palsu tersebut disita untuk dijadikan barang bukti.