Jual Motor Hasil Curian Lewat Facebook, Buruh Tani Akhirnya Ditangkap

- 16 September 2021, 18:10 WIB
Kapolsek Tarogong Kidul, Kompol Alit Kadarusman, menunjukan tersangka dan barang bukti di Mapolsek Tarogong Kidul, Jalan Rumah Sakit, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis 16 September 2021./Agus Somantri/Galamedia
Kapolsek Tarogong Kidul, Kompol Alit Kadarusman, menunjukan tersangka dan barang bukti di Mapolsek Tarogong Kidul, Jalan Rumah Sakit, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis 16 September 2021./Agus Somantri/Galamedia /

Baca Juga: PSI Sebut Riza Patria Wagub Rasa Gubernur, Abi Rekso: Anies Baswedan Sangat Sibuk Pencitraan 2024

"Alhamdulillah, kami berhasil menangkap pelaku A di rumahnya tanpa perlawanan. Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario hasil curian," ucapnya.

Alit menyebutkan, dari hasil pemeriksaan terhadap A, terungkap bahwa pelaku rupanya sempat datang ke jongko milik korban dengan berpura-pura sebagai pembeli. Saat itu, A meminta izin ke kamar kecil untuk buang air.

Saat keluar dari kamar kecil, tambah Alit, pelaku melihat kunci motor yang tergantung di dinding. Merasa aman tidak ada yang melihat, ia pun langsung mengambil kunci tersebut dan segera keluar jongko lalu langsung pamit pulang.

"Namun setelah beberapa lama, pelaku balik lagi ke depan jongko korban, dan melihat tidak ada orang. Karena merasa situasi aman, pelaku pun langsung membawa kabur motor milik korban," katanya.

Baca Juga: Saipul Jamil Unggah Video Lawas Lesti, Netizen Terharu: Aku Suka Nangis Teringat Papi Ipul

Alit menuturkan, kepada penyidik kepolisian A mengaku terpaksa melakukan pencurian karena butuh modal untuk usaha tani. Namun menurutnya, apapun dalihnya tetap saja hal itu tak bisa dibenarkan.

"Pengakuan tersangka memang karena terdampak pandemi Covid-19 dia berniat mencuri motor untuk dijual dan hasil penjualannya untuk modal usaha tani. Tapi sebelum pelaku berhasil menjual motor curiannya lebih dulu ditangkap unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul Bersama Tim Sancang," ucapnya.

Alit menyebutkan, atas pernuatan yang telah dilakukannya, tersangka A dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x