Ia menambahkan, atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 196, Pasal 198 UU Kesehatan dan Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan, untuk belasan anak-anak yang kedapatan membeli obat-obatan terlarang, terang Wirdhanto, selanjutnya akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Garut untuk dilakukan rehabilitasi.***